News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wisata Seks 'Halal' di Puncak Bogor Jadi Sorotan Media Asing: Kawin Kontrak 3 Hari Bayar Rp 5 Juta

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka dan korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM - Wisata seks halal di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan media asing.

Untuk diketahui, praktik prostitusi merupakan tindakan pidana perdagangan orang di Indonesia.

Dikutip dari portal berita Coconuts, prostitusi terselubung sebagai pernikahan kontrak telah menjadi rahasia umum di daerah tersebut.

Belum lama ini, pihak kepolisian menangkap lima orang muncikari di Puncak, Bogor.

Berdasar keterangan polisi, lima muncikari adalah tersangka yang memfasilitasi transaksi seksual antara turis dan pekerja seks di Puncak.

Turis-turis yang menjadi pelanggan wisata seks halal itu kebanyakan pria Timur Tengah.

Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Para klien diketahui melakukan perkawinan kontrak dengan pekerja seks agar dapat menghindari dosa-dosa seks di luar nikah.

Pernikahan kontrak itu pun tidak berlangsung lama.

Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Ferdy Sambo buka suara.

"Mereka hidup bersama setelah menikah, ketika mereka (para wisatawan) sudah selesai, kembali ke negaranya," ungkap Ferdy Sabo kepada wartawan.

Berdasar keterangan Ferdy, para wisatawan seks halal itu membayar hingga Rp 10 juta atau sekira 730 dolar AS.

Biaya tersebut digunakan untuk melangsungkan kawin kontrak selama tujuh hari.

Para tersangka dan korban dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020). (KOMPAS.com/FIRDA ZAIMMATUL MUFARIKHA)

Dari transaksi tersebut, mucikari mendapat 40 persen.

Kini, para tersangka wisata seks halal itu masing-masing harus menghadapi tuntutan 15 tahun penjara karena perdagangan manusia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini