TRIBUNNEWS.COM - Wisata seks halal di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan media asing.
Untuk diketahui, praktik prostitusi merupakan tindakan pidana perdagangan orang di Indonesia.
Dikutip dari portal berita Coconuts, prostitusi terselubung sebagai pernikahan kontrak telah menjadi rahasia umum di daerah tersebut.
Belum lama ini, pihak kepolisian menangkap lima orang muncikari di Puncak, Bogor.
Berdasar keterangan polisi, lima muncikari adalah tersangka yang memfasilitasi transaksi seksual antara turis dan pekerja seks di Puncak.
Turis-turis yang menjadi pelanggan wisata seks halal itu kebanyakan pria Timur Tengah.
Para klien diketahui melakukan perkawinan kontrak dengan pekerja seks agar dapat menghindari dosa-dosa seks di luar nikah.
Pernikahan kontrak itu pun tidak berlangsung lama.
Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Ferdy Sambo buka suara.
"Mereka hidup bersama setelah menikah, ketika mereka (para wisatawan) sudah selesai, kembali ke negaranya," ungkap Ferdy Sabo kepada wartawan.
Berdasar keterangan Ferdy, para wisatawan seks halal itu membayar hingga Rp 10 juta atau sekira 730 dolar AS.
Biaya tersebut digunakan untuk melangsungkan kawin kontrak selama tujuh hari.
Dari transaksi tersebut, mucikari mendapat 40 persen.
Kini, para tersangka wisata seks halal itu masing-masing harus menghadapi tuntutan 15 tahun penjara karena perdagangan manusia.