TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menyetujui Resolusi Kekuatan Perang yang bertujuan membatasi kemampuan Presiden Donald Trump untuk mengomandoi perang melawan Iran, Rabu (11/3/2020).
Lebih lanjut, resolusi tersebut merupakan satu lagi teguran bagi Donald Trump atas keputusannya memerintahkan pembunuhan Jenderal Iran, Qassem Soleimani.
Diberitakan sebelumnya, Jenderal Qassem Soleimani tewas terbunuh dalam serangan pesawat tanpa awak awal Januari 2020 lalu.
Dikutip dari Al Jazeera, Senat akhirnya melakukan pengambilan suara di mana delapan anggota Partai Republik bergabung dengan Demokrat dalam mendukung resolusi kekuatan perang.
Langkah tersebut membuat Donald Trump harus mendapatkan persetujuan Kongres sebelum terlibat dalam aksi militer lebih lanjut terhadap Iran.
Pembunuhan Soleimani
Sebelumnya, Donald Trump memerintahkan serangan yang menewaskan Kapala Pasukan Quds Elit Iran, Qassem Soleimani di bandara Baghdad pada 3 Januari 2020 lalu.
Akibat serangan tersebut, konflik Amerika Serikat dengan Iran memanas.
Banyak anggota Kongres AS mengkhawatirkan akan mengarah pada perang langsung.
Lebih jauh, Iran menanggapi pembunuhan Soleimani dengan serangan terhadap pangkalan militer AS di Irak.
Lebih dari 100 tentara AS didiagnosis menderita cedera otak traumatis setelah serangan tersebut.
Gedung Putih: Resolusi Kekuatan Perang Gagal Jelaskan Situasi
Sementara itu, pihak Gedung Putih angkat bicara soal Resolusi Kekuatan Perang.
Pihak Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataannya, bahwa resolusi tersebut gagal menjelaskan situasi saat ini.