News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Update 18 Maret KBRI: Total Ada 11 WNI di Singapura Positif Virus Corona

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona di Singapura

Otoritas Singapura sejak 16 Maret lalu, memperketat syarat masuk ke negaranya, bagi siapapun termasuk warga negaranya sendiri untuk memperlambat penyebaran Covid-19.

Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan bagi seluruh pengunjung, seprti pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari, dari negara-negara dengan penderita virus corona.

Mereka wajib menjalani Stay Home Notice (SHN) atau isolasi diri selama 14 hari di rumah.

Baca: Apa itu Social Distancing? Jokowi Unggah Video soal Sosial Distancing, Perhatikan Berikut Ini

Jika terbukti tidak memenuhi aturan selama SHN maka akan didenda sebesar 10ribu dollar Singapura (sekitar 106juta rupiah) atau penjara sampai 6 bulan, serta bagi permanent resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass, atau Student Pass, Re-entry Permit (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validasinya.

Dan untuk pekerja migran pemegang Work pass maka izin kerjanya dapat dicabut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini