Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Masyarakat Singapura selama ini dikenal tertib dan senang mengantre, seperti yang ditunjukkan sejumlah gerai kuliner yang masih aktif menjual produknya.
Namun ada 8 gerai yang kedapatan tidak menerapkan pembatasan interaksi fisik maupun sosial (physical dan social distancing) selama buka.
Konsekuensinya, Senin lalu, Dewan Hukum Enterprise Singapore (ESG) mengeluarkan surat peringatan resmi ke 8 gerai tersebut. Tujuh diantaranya merupakan gerai makanan dan minuman.
Mereka dianggap tidak mematuhi aturan social distancing dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca: 150 Bangsawan Kerajaan Arab Saudi Disebut Positif Terinfeksi Covid-19
"Perusahaan-perusahaan ini tidak memperhatikan langkah-langkah social distancing, meskipun kami telah mengingatkan secara berulang kali kepada mereka untuk mematuhi kebijakan ini," kata perwakilan dari ESG dalam sebuah pernyataan pers yang dikeluarkan pada Selasa.
Baca: Harga Lagi Anjlok! Ini Daftar Saham Berkapitalisasi Besar Rekomendasi Analis dan Layak Dikoleksi
Business Insider, Kamis (9/4/2020) melansir, gerai yang kena teguran adalah gerai bubble tea 'ChiCha San Chen' yang terletak di wilayah Jem dan Tampines 1, lalu outlet bubble tea 'Koi' di VivoCity dan Jurong Point, kemudian Kaffe and Toast di Clementi Mall, serta Nakhon Kitchen di VivoCity.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
ESG memperingatkan dalam pernyataannya bahwa pelaku bisnis yang terus melanggar aturan social distancing, akan dituntut dengan Undang-Undang Penyakit Menular (IDA).
Sejauh ini, satu toko ritel yakni UniverCell Mobile Market di Serangoon Road juga telah diperintahkan untuk menutup tokonya itu, setelah gagal membatasi jumlah pelanggan yang datang.
Ritel ini juga tidak bisa membatasi jarak minimum antara pelanggan.
Departemen Kesehatan (Depkes) Singapura pun memerintahkan agar toko tersebut segera ditutup sementara selama 14 hari.
Pertengahan Maret lalu, Singapura telah mengumumkan pemberlakuan sistem social distancing.
Aturan ini juga berlaku bagi pengunjung restoran yang harus berjarak masing-masing minimal 1 meter.
Namun mulai Selasa kemarin, langkah-langkah yang lebih keras pun akan diterapkan selama satu bulan ke depan.
Baca: Prof Chaerul Anwar Nidom Beberkan Inovasi BCL dan Super Antioksidan untuk Usir Covid-19