TRIBUNNEWS.COM - Warga Malaysia yang ingin pulang kampung diwajibkan menyerahkan aplikasi pendaftaran mereka pada pihak kepolisian mulai 25 April 2020.
Terkait informasi tersebut, Menteri Senior (Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob angkat bicara.
Dikutip Tribunnews dari BeritaHarian, Ismail Sabri mengatakan, aplikasi tersebut dapat dilakukan secara online atau di kantor polisi terdetak.
Namun, izin untuk mengirim mereka pulang masih dalam tinjauan dan saran dari Depertemen Kesehatan (Depkes).
"Mereka dapat mulai melaporkan ke polisi secara online, melalui aplikasi Gerak Malaysia, yang merupakan kolaboriasi antara polisi dan Kementerian Komunikasi dan Multimedia (MOH) mulai 25 April 2020," katanya.
Baca: Curhat Penyanyi Malaysia Digosipkan Sembah Nyi Roro Kidul oleh Netizen Indonesia
Baca: Keputusan Brilian Pebulu Tangkis Malaysia Beralih dari Sektor Tunggal ke Ganda
"Bagi mereka yang tidak memiliki fasilitas ponsel pintar dan semacamnya, aplikasi dapat dibuat di kantor polisi terdekat," terangnya.
"Tetapi harus membuat janji terlebih dahulu untuk menghindari antrean di kantor polisi," paparnya dalam konferensi pers, setelah Pertemuan Menteri Khusus terkait Implementasi Komando Pengendalian Gerakan (GPP) di Putrajaya, Kamis (23/4/2020).
Lebih jauh, Ismail Sabri menagtakan, dia akan meninjau setiap aplikasi terlebih dahulu.
Bila diizinkan, langkah ini diharapkan akan terealisasi pada 1 Mei 2020 mendatang.
"Mereka yang mendaftar harus memberikan nama mereka, berapa banyak anggota keluarga dan ke mana harus pergi, dari desa mana, zona merah atau hijau, dan sebagainya," tegasnya.
Warga Sudah Meninggalkan Rumah Terlalu Lama
Mengomentari hal ini, Ismail Sabri mengatakan, dia menyadari berapa jumlah penduduk yang ingin kembali ke rumah mereka.
Hal ini karena, menurut Ismail Sabri, para warga Malaysia telah terlalu lama meninggalkan rumah.
"Seperti yang sudah saya sebutkan, sebelum CPP, banyak orang berjuang untuk kembali ke kota asal mereka," katanya.