TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi resmi menghapus hukuman mati untuk anak di bawah umur yang melakukan tindak kejahatan.
Hal itu berdasarkan pertimbangan kerajaan melihat berbagai kritik atas hak asasi manusia.
Adapun desakan penghapusan hukuman mati untuk anak di bawah umur dicanangkan oleh Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman.
Tribunnews.com mengutip dari CNA, sang pangeran menginginkan adanya perubahan atau modernisasi kerajaan.
Terkhusus pada modernisasi aturan lama ikaitkan dengan aliran fundamentalis Wahhabi Islam.
Oleh karena itu, hukuman mati telah dieliminasi karena kejahatan dilakukan ketika pelaku masih di bawah umur.
Baca: 6 Hari Kasus Covid-19 Singapura Terus Menurun, Hari-7 Naik Lagi Tambah 931 Kasus
Seperti yang dikatakan oleh Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi Awwad Alawwad, dalam sebuah pernyataan, mengutip sebuah dekrit kerajaan.
Dalam dekrit tersebut juga dijelaskan mengenai hukuman penggantinya.
Yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun di penjara khusus.
"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," kata pernyataan itu.
Dekrit itu diperkirakan akan menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang mendapat pidana hukuman mati.
Mereka dituduh mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama pemberontakan Musim Semi Arab saat mereka berusia di bawah 18 tahun.
Para ahli hak asasi manusia PBB mendesak Arab Saudi tahun lalu untuk menghentikan rencana melakukan eksekusi mati.
"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Awwad Alawwad.
"Dekrit itu membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern."
Baca: Heboh Nasi Anjing, Warga Warakas dan Donatur Bertemu, Dimediasi Polisi, Ini yang Terjadi Kemudian
Eksekusi Mati Tertinggi di Dunia
Masih dari CNA, Arab Saudi dikenal memiliki tingkat eksekusi tertinggi di dunia.
Terdiri dari bermacam tindak pidana, yakni tersangka yang dihukum karena terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba menghadapi hukuman mati.
Arab Saudi mengeksekusi sedikitnya 187 orang pada 2019, menurut penghitungan berdasarkan data resmi, tertinggi sejak 1995 ketika 195 orang dihukum mati.
Sejak Januari, 12 orang dieksekusi, menurut data resmi.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah berulang kali mengajukan keprihatinan tentang keadilan pengadilan di kerajaan itu, sebuah monarki absolut yang diatur di bawah bentuk hukum Islam yang ketat.
Pada hari Sabtu, HRC mengumumkan bahwa Arab Saudi secara efektif menghapus cambuk sebagai hukuman, yang telah lama menuai kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Contoh yang paling terkenal dari pencambukan dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus blogger Saudi Raif Badawi yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan menghina Islam.
Baca: Meski 18 Jam Lamanya, Dono Bersyukur Puasa di Inggris Kali Ini Lebih Hikmat di Tengah Pandemi Corona
Tetapi hudud atau hukuman yang lebih keras berdasarkan hukum Islam seperti pencambukan masih berlaku untuk pelanggaran serius, kata seorang pejabat Saudi.
Hudud, yang berarti batas dalam bahasa Arab, dijatuhkan karena dosa seperti pemerkosaan, pembunuhan, atau pencurian.
Tetapi hukuman hudud jarang dijatuhkan karena banyak pelanggaran harus dibuktikan dengan pengakuan atau diverifikasi oleh beberapa saksi Muslim dewasa, tambah pejabat itu. (Sumber: CNA)
(Tribunnews.com/ Chrysnha)