News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

Menlu Hubungi Dubes Tiongkok Minta Perusahaan Kapal Penuhi Hak ABK WNI Long Xin 629

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri luar negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi dalam konferensi pers daring, Kamis (7/5/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pemerintah Indonesia memberi perhatian serius atas masalah yang dihadapi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel)

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi berujar telah menghubungi pihak Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia untuk membahas masalah ABK WNI, Kamis (7/5/2020)

“Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan pembicaraan dengan dubes Tiongkok di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia atas permasalahan ABK WNI di kapal Tiongkok,” ujar Retno dalam konferensi pers daring, Kamis (7/5/2020).

Menlu RI menyampaikan 3 pesan kepada Dubes RRT di Indonesia.

Satu diantaranya terkait prosedur pelarungan 3 ABK WNI yang meninggal di kapal Long Xin 629.

Menteri Retno juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi kehidupan di kapal yang tidak sesuai dan dicurigai telah menyebabkan kematian para ABK WNI.

Selain itu, Menlu juga meminta pemerintah Tiongkok untuk membantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas hak para awak kapal Indonesia termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan dan juga kondisi kerja yang aman.

“Jadi kita juga meminta agar pemerintah Tiongkok membantu kita membantu untuk meminta pertanggungjawaban dari perusahaan agar hak gaji awak kapal kita dipenuhi dan kondisi kerjanya dapat ditingkatkan menjadi lebih baik,” ujar Menlu.

Menanggapi permintaan Menlu RI, Dubes RRT di Jakarta mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke Beijing.

Ia juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga ABK WNI yang meninggal dunia

Serta menyampaikan bahwa Pemerintah RRT akan meminta agar perusahaan kapal tersebut RRT memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak yang telah disepakati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini