News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Malaysia Tersangka Kasus Narkoba Divonis Mati via Zoom oleh Hakim Singapura

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati - Punithan Genasan dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Malaysia, Punithan Genasan, dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom.

Warga negara Jiran itu menerima hukuman karena terbukti bertransaksi heroin pada 2011 silam.

Melihat Singapura menjalankan aturan social distancing yang ketat, hukuman mati via Zoom ini jadi yang pertama terjadi di Negeri Singa.

"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum v Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara pengadilan tertinggi Singapura, dikutip dari Al Jazeera

Baca: Pria di Singapura Nekat Langgar Lockdown Demi Mencuri Pakaian Dalam

Baca: Muncul Ratusan Kasus Baru Covid-19 di Singapura

Ilustrasi Penjara (Daily Mail)

Juru bicara pengadilan mengatakan ini menjadi kasus kriminal pertama yang mendapat hukuman mati melalui sidang jarak jauh.

Sementara itu pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima putusan hakim via panggilan Zoom.

Kini pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Kendati demikian, sejumlah kelompok HAM menilai putusan via video call tidak etis untuk memberikan putusan dalam kasus kriminal besar.

Namun, Fernando merasa tidak keberatan, menurutnya panggilan pada Jumat lalu itu hanya untuk menerima putusan hakim.

Itu sangat jelas dan tidak ada argumen hukum lainnya untuk dipresentasikan.

Baca: Ada 682 Kasus Baru, Angka Positif Corona di Singapura Tembus 28 Ribu

Baca: Jumlah Penumpang Pesawat Menurun, Terminal 2 dan 4 Bandara Changi Singapura Ditutup

Disisi lain, perwakilan perusahaan Zoom yang berbasis di California bungkam perihal sidang Zoom ini.

Sebenarnya selama ini Singapura banyak menunda pengadilan karena pembatasan sosial.

Terhitung sejak April lalu aktivitas di pengadilan telah ditutup.

Bahkan pembatasan sosial ini akan terus berlaku hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini