News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Isi UU Keamanan yang Akan Dipaksakan China di Hong Kong, yang Bikin WNI Ikut Was-was

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Hong Kong Tembakkan Gas Air Mata ke Ribuan Orang Turun ke Jalan di Tengah Lockdown Virus Corona

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengingatkan kepada warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong agar meningkatkan kewaspadaan.

Hal ini sehubungan dengan beredarnya informasi tentang rencana unjuk rasa di berbagai tempat di Hong Kong.

Guna menjaga keselamatan diri WNI, KJRI mengimbau agar WNI menghindari lokasi-lokasi yang menjadi tempat unjuk rasa.

Baca: Peneliti Hong Kong Ungkap Pasien Covid-19 Gejala Ringan Pulih Lebih Cepat dengan 3 Obat Antivirus

Dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram @kjri_hongkong, WNI juga diminta untuk tidak berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa.

“Selalu waspada dengan perkembangan situasi dan agar menjauh/ menghindar apabila ada unjuk rasa di sekitar tempat anda berada,” dikutip dari keterangan KJRI Hong Kong, Jumat (22/5/2020).

Baca: Bandara Internasional Hong Kong Bakal Hadirkan Robot Pembersih dan Bilik Desinfeksi

WNI yang berada di Hong Kong juga diminta mentaati peraturan dan arahan dari aparat keamanan setempat.

Jika WNI membutuhkan bantuan keamanan, diminta untuk segera melapor ke nomor hotline yang disediakan KJRI Hong Kong.

“Hotline KJRI Hong Kong 67730466 / 52944184 apabila memerlukan bantuan,”

Pemerintah China mengumumkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang keamanan nasional untuk Tiongkok yang sempat mandek.

Padahal setahun lalu masyarakat pro-demokrasi Hong Kong menolak habis-habisan RUU ekstradisi tersebut yang dinilai kontroversial.

“Keamanan nasional adalah landasan penting bagi stabilitas dan konsolidasi negara,” ujar Dubes China untuk Indonesia, Xiao Qian dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

“Menjaga keamanan nasional adalah kepentingan mendasar bagi rakyat dari semua kelompok etnis Tiongkok termasuk rekan senegara Hong Kong SAR,” lanjutnya

Hong Kong SAR disebutnya adalah bagian yang tak terpisahkan dari Republik Rakyat Tiongkok.

Kongres Rakyat Nasional Tiongkok adalah otoritas negara tertinggi Tiongkok.

“Kongres Rakyat Nasional menjalankan tugas yang diberikan oleh Konstitusi sesuai dengan situasi dan kebutuhan baru, dari tingkat nasional menetapkan dan menyempurnakan sistem hukum dan mekanisme penegakan Hong Kong SAR untuk menjaga keamanan nasional, mematuhi dan meningkatkan sistem "satu negara, dua sistem",” sambungnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini