TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Jacob Frey menegaskan tindakan polisi yang menewaskan George Floyd (46) menyalahi aturan.
Diketahui, George Floyd adalah pria Afika-Amerika tewas diduga karena lehernya diinjak seorang petugas polisi di Minneapolis, Senin (25/5/2020).
Dikutip Tribunnews.com dari CNN.com, Jacob Frey menyebut aparat kepolisian tidak memiliki prosedur penangkapan dengan cara menginjak, apalagi sampai tewas.
"Tidak ada izin untuk menggunakan teknik seperti itu, itu bukanlah teknik yang diajarkan kepada petugas kepolisian kami," ungkap Jacob Frey.
Jacob Frey menyebut pihak kepolisian harusnya tahu prosedur penangkapan yang benar.
"Kepala polisi kami sudah sangat jelas akan aturan itu," kata Jacob Frey.
"Tidak ada alasan yang membolehkan (tindakan penangkana dengan) memberi tekanan dengan lutut pada leher seseorang," tegasnya.
Baca: Polisi Sebut George Floyd Melawan Petugas, Keluarga Tak Terima: Hampir Seluruh Dunia Menjadi Saksi
Baca: George Floyd Meninggal Diinjak Polisi, Keluarga Tuntut 4 Polisi yang Diam: Dihukum Layaknya Pembunuh
George Floyd Dituduh Lawan Petugas
Kasus penangkapan yang berakhir pada dugaan pembunuhan George Floyd ini bermula pada Senin lalu.
Saat itu, petugas kepolisian setempat menindaklanjuti adanya laporan pemalsuan uang, Senin malam.
Para petugas menerima laporan bahwa pelaku pemalsuan uang itu sedang duduk di dalam mobil.
Kemudian mereka mendapati George Floyd yang bagi mereka cocok dengan deskripsi laporan.
George Floyd disebut menolak untuk diamankan pihak kepolisian.
Para polisi pun memborgol George Floyd, di mana seorang petugas menyebut Floyd mengalami tekanan medis.