News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Tewasnya George Floyd, sang Polisi Didakwa Pembunuhan Tingkat 3, hingga Rumahnya Diamuk Massa

Penulis: garudea prabawati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

George Floyd dan polisi yang membunuhnya, Derek Chauvin.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi Minneapolis yang injak leher George Floyd hingga tewas, Derek Chauvin telah didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga.

Dilansir dari The Sun, Derek Chauvin juga telah dituduh mengabaikan petugas lain yang khawatir terkait penangakapan brutal George Floyd hingga tewas.

Derek Chauvin (44) pun telah ditahan 4 hari setelah Floyd (46) meninggal dunia.

Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua dalam kasus itu.

Seorang pengacara untuk keluarga Floyd menyambut dakwaan tersebut.

Tetapi mengatakan dia mengharapkan tuduhan pembunuhan yang lebih serius dan ingin semua petugas yang ikut serta dalam penangkapan George Floyd dihukum.

Pengacara asal Hennepin, Mike Freeman mengatakan, lebih banyak tuduhan mungkin terjadi.

Mike Freeman mengatakan penyelidikan terhadap tiga petugas lainnya berlanjut, tetapi pihak berwenang merasa pantas untuk fokus pada pelaku yang paling berbahaya.

Chauvin diduga mengabaikan keprihatinan petugas lainnya, yang ingin menggulingkan Floyd ke sisinya, menurut pengaduan kriminal.

Media  juga mengatakan bahwa otopsi mengungkapkan tidak ada alasan pencekikan sebagai penyebab kematian George Floyd.

Baca Selengkapnya >>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini