TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian seorang warga Amerika Serikat (AS) bernama George Floyd mengundang kerusuhan besar.
Kerusuhan tersebut dipicu atas tindakan semena-mena kepolisian Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat terhadap pria berkulit hitam bernama George Floyd.
George Floyd diketahui meninggal dunia setelah lehernya diinjak oleh seorang polisi setempat karena dianggap melawan petugas pada Senin (25/5/2020) lalu.
Dilansir dari Mirror.co.uk, petugas polisi menghimpit leher George Floyd yang terkapar di aspal, petugas polisi Minneapolis tersebut bernama Derek Chauvin (44).
Hingga akhirnya George Floyd mengerang kesakitan, dan meminta tolong, namun sayng nayawanya tak tertolong.
Kekacauan dan kerusuhan pun terjadi di beberapa bagian wilayah AS, tidak hanya itu penjarahan pun juga terjadi.
Toko swalayan target menjadi incaran penjarahan demonstran.
Sebuah video pun beredar para demonstran sukses menjarah toko hingga membawa pulang barang-barang.
Adanya hal tersebut pun membuat Presiden Donald Trump memberikan komentarnya, melalui cuitannya di twitter.
Presiden AS Donald Trump menyebut para penjarah itu sebagai preman.