George Floyd Masuk Daftar Orang Kulit Hitam yang Mati di Tangan Polisi
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengutuk aksi pembunuhan komunitas Afika-Amerika yang tidak bersenjata di Amerika Serikat pada Kamis (28/5/2020) lalu.
Michelle Bachelet juga menyerukan agar polisi AS tidak menggunakan kekuatan berlebihan bila tidak ingin dituntut atau dihukum karena kejahatan mereka, dikutip dari The Hill.
Michelle merilis pernyataan ini terkait George Floyd yang meninggal setelah ditindih lehernya oleh polisi.
Berdasarkan video yang beredar, Floyd beberapa kali meminta agar polisi Derek Chauvin melepaskan lehernya itu.
"Tolong, aku tidak bisa bernapas," ucap Floyd lirih.
Baca: Reporter CNN Ditangkap Petugas saat Siaran Langsung Aksi Protes George Floyd
Baca: Polisi yang Menindih Leher George Floyd hingga Meninggal Didakwa Pembunuhan
Namun, Chauvin tetap pada posisinya selama kurang lebih 9 menit dan pada Jumat (29/5/2020) dia sudah didakwa pembunuhan.
"Ini adalah yang terbaru dalam garis panjang pembunuhan orang-orang Afrika-Amerika yang tidak bersenjata oleh polisi AS dan anggota masyarakat," kata Bachelet.
"Saya kecewa harus menambahkan nama George Floyd diantara Breonna Taylor, Eric Garner, Michael Brown, dan banyak orang Afrika-Amerika tak bersenjata lainnya yang telah meninggal selama bertahun-tahun di tangan polisi."
"Serta orang-orang seperti Ahmaud Arbery dan Trayvon Martin yang dibunuh oleh anggota publik yang bersenjata," jelas Michelle menyebutkan daftar orang-orang yang senasib dengan George Floyd.
Komisioner menyerukan otoritas AS untuk mengambil tindakan serius untuk menghentikan pembunuhan pada komunitas minoritas ini.
"Prosedur harus diubah, sistem pencegahan harus diberlakukan, dan diatas semua, petugas polisi yang menggunakan kekuatan berlebihan harus dituntut dan dihukum karena kejahatan yang dilakukan," tulisnya.
Baca: Tuding Tak Ada Reformasi, Donald Trump Nyatakan AS ke Luar dari WHO
Meski Michelle menyambut baik penyidikan insiden Floyd, dia juga menyangsikannya.
Berkaca pada kejadian serupa di masa lalu, penyidikan berujung pada pembunuhan dibenarkan dengan alasan yang dipertanyakan.
Atau bahkan hanya ditangani dengan pemberian sanksi administratif.
"Peran yang dimainkan dan menyebar luas dalam diskriminasi rasial dalam kematian seperti itu juga harus diperiksa, diakui, dan ditangani dengan baik," ujar Michelle.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)