TRIBUNNEWS.COM - Ada perbedaan hasil autopsi yang diumumkan otoritas resmi dengan hasil autopsi yang diajukan secara terpisah oleh keluarga George Floyd.
Berdasarkan hasil autopsi dari pihak keluarga, George Floyd tewas akibat asfiksia yang disebabkan oleh tekanan pada bagian leher dan punggung, NY Post mengabarkan.
Laporan itu disusun oleh pemeriksa medis NYC Michael Baden and Dr. Allecia Wilson, Senin (1/6/2020).
Para ahli dari pihak keluarga Floyd menemukan bahwa "tekanan yang terus menerus di sisi kanan arteri karotis George Floyd menghambat aliran darah ke otaknya, dan berat di punggungnya menghambat kemampuannya untuk bernapas."
George Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, meninggal di Minneapolis pada 25 Mei setelah lehernya ditekan dengan lutut oleh seorang polisi kulit putih Minnesota selama hampir 9 menit.
Bahkan Floyd terdengar merintih "Aku tidak bisa bernapas."
Baca: Pemilik Bar Tembak Demonstran Kulit Hitam Pembela George Floyd hingga Tewas, Kini Bebas Hukuman
Sebelumnya, otopsi awal oleh Kantor Pemeriksa Medis Hennepin mengklaim bahwa Floyd meninggal karena efek gabungan dari tertekan.
Ada pula kemungkinan efek mabuk dan masalah kesehatan yang mendasarinya, termasuk penyakit jantung, kata pejabat Minnesota.
"Tidak ada bukti fisik yang mendukung diagnosis asfiksia traumatis atau pencekikan," kata jaksa penuntut tentang klaim tersebut.
Baca: Tak Mau Dijarah saat Demo Bela George Floyd, Pemilik Toko Minuman Gunakan Senapan Militer M16
Sementara itu dari pihak Floyd, Dr. Allecia Wilson menyebut hasil autopsi dari pihaknya berbeda.
Pihak berwenang Minnesota mengklaim bahwa tidak ada bukti asfiksia, sementara ia dan Baden bersikeras bahwa ada bukti asfiksia traumatis dalam kasus ini.
Namun kemudian laporan dari pihak resmi otoritas diperbarui.