TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Gedung Putih, dalam sebuah pernyataan pada peringatan 31 tahun penindasan Lapangan Tiananmen, mendesak Beijing pada hari Kamis waktu setempat untuk menghormati hak asasi manusia, memenuhi komitmennya di Hong Kong dan mengakhiri penganiayaan terhadap etnis dan agama minoritas.
"Pembantaian Partai Komunis Tiongkok terhadap warga sipil Tiongkok yang tidak bersenjata adalah tragedi yang tidak akan dilupakan," kata Gedung Putih seperti dilansir Reuters, Jumat (5/6/2020).
Amerika Serikat (AS) mendesak pemerintah China untuk memenuhi komitmennya di bawah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris yang mengatur status Hong Kong, dan untuk “menegakkan hak dan kebebasan yang dijamin untuk semua warga negara Tiongkok di bawah konstitusi Tiongkok, dan mengakhiri sistematika penganiayaan terhadap jutaan etnis dan agama minoritas."
Perayaan penumpasan berdarah China tahun 1989 terhadap aktivis pro-demokrasi bertepatan dengan protes meluas di seluruh Amerika Serikat terhadap rasisme dan kebrutalan polisi.
Mereka protes atas pembunuhan seorang pria kulit hitam yang dalam tahanan petugas polisi Minneapolis berkulit putih.
Presiden AS Donald Trump telah mengancam akan melakukan militerisasi sebagai respons terhadap demonstrasi tersebut dengan mengatakan ia dapat mengerahkan militer di negara-negara bagian yang gagal menindak protes yang kadang-kadang menimbulkan kerusuhan.
"Orang-orang Amerika berdiri bersama dengan semua warga Tiongkok dalam pengejaran hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk pemerintahan yang bertanggung jawab dan representatif serta kebebasan berbicara, berkumpul, dan keyakinan agama," kata Gedung Putih.
40 Tahun Penjara
Empat anggota Polisi Minneapolis sudah ditahan atas kasus pembunuhan seorang pria kulit hitam, George Floyd (46).
Dakwaan terhadap mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, yang lututnya menindih leher George Floyd selama hampir sembilan menit pun ditingkatkan menjadi pembunuhan tingkat dua.
Sebelumnya Chauvin didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga, atau pembunuhan tidak disengaja.
Berselang beberapa hari, Jaksa Minnesota mengumumkan status tiga polisi yang ikut bersama Chauvin dalam kasus pembunuhan Floyd.
Tiga rekan Chauvin itu langsung ditahan dan dipecat dari institusi kepolisian.
Mereka adalah Tou Thao (34), J. Alexander Kueng (26), dan Thomas Lane (37), didakwa membantu pembunuhan tingkat kedua.