"Gagasan tidak memiliki Departemen Kepolisian tentu tidak dalam jangka pendek, " tambahnya.
Ancaman Hukum 40 Tahun Penjara untuk 4 Polisi Pembunuh George Floyd
Empat anggota Polisi Minneapolis sudah ditahan atas kasus pembunuhan seorang pria kulit hitam, George Floyd (46).
Dakwaan terhadap mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, yang lututnya menindih leher George Floyd selama hampir sembilan menit pun ditingkatkan menjadi pembunuhan tingkat dua.
Sebelumnya Chauvin didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga, atau pembunuhan tidak disengaja.
Berselang beberapa hari, Jaksa Minnesota mengumumkan status tiga polisi yang ikut bersama Chauvin dalam kasus pembunuhan Floyd.
Tiga rekan Chauvin itu langsung ditahan dan dipecat dari institusi kepolisian.
Mereka adalah Tou Thao (34), J. Alexander Kueng (26), dan Thomas Lane (37), didakwa membantu pembunuhan tingkat kedua.
Penangkapan tiga anggota polisi yang terlibat dalam kematian Floyd telah menjadi tuntutan yang gigih dari para demonstran selama sembilan hari, untuk mengutuk kebrutalan polisi dan menuntut keadilan.
Hukuman dalam dakwaan pembunuhan ini jauh lebih berat daripada hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat ketiga.
Chauvin terancam dipenjara 40 tahun, meningkat dari ancaman sebelumnya, yakni 25 tahun.
Tiga rekannya yang lain, Tou Thao, Thomas Lane, dan J Alexander Kueng juga terancam dengan hukuman yang sama.
"Saya yakin bukti yang kita miliki sekarang sangat menguatkan tuduhan pembunuhan tingkat kedua," kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (4/6/2020).
"Kami di sini, hari ini karena George Floyd tidak ada di sini, " Ellison menambahkan.