Pihak Korsel pasca-ancaman itu langsung merespons mereka akan membuat undang-undang yang akan membatasi pergerakan aktivis serta pembelot Korut di perbatasan.
Namun, UU itu tampaknya memicu perdebatan tentang potensi pelanggaran kebebasan berekspresi di Korsel.
Baca: Pemimpin Kelompok Warga Jepang yang Diculik Korea Utara Meninggal Dunia
Baca: Suami Istri Tewas Dieksekusi Regu Tembak Lantaran Coba Kabur dari Korea Utara, Awalnya Disiksa
Dilansir media Prancis, AFP, Juru bicara Departemen Unifikasi Korea Utara pada Jumat (5/6/2020) mengatakan, "Pertama-tama, kami tentu akan menarik kantor penghubung Utara-Selatan."