TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 53 negara di Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang dipimpin Kuba mengaku mendukung UU Keamanan Nasional Hong Kong pada minggu ini.
Dikutip dari Fox News, pernyataan dukungan serta protes atas UU Keamanan Nasional dibacakan di Dewan HAM PBB pada Selasa lalu.
Mengutip Axios, Kuba membacakan pernyataan dukungan kepada UU Keamanan Nasional bersama 52 negara lain yang setuju.
Sementara Inggris membacakan pernyataan menentang undang-undang, mewakili 26 negara lainnya.
Baca: Tegaskan Prinsip Satu Negara Dua Sistem, China Resmi Terapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong
Baca: Bakal Dibuka, Disneyland Hong Kong Bakal Terapkan Protokol New Normal
Sebelumnya, UU Keamanan Nasional merupakan undang-undang yang baru disahkan pemerintah China untuk Hong Kong.
Undang-undang ini mengkriminalisasi gerakan anti-pemerintah.
Khususnya ditargetkan kepada pengunjuk rasa pro-demokrasi Hong Kong yang misinya melawan kekangan Beijing atas kebebasan Hong Kong.
Undang-undang akan menghukum kejahatan berupa pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan negara asing dimana hukuman paling berat adalah seumur hidup.
Undang-undang ini juga memungkinkan pembentukan komite keamanan nasional Hong Kong di bawah kendali Beijing.
Komite ini bertugas menindak orang-orang yang dituduh melanggar untuk diadili.
Bahkan orang yang bukan penduduk tetap Hong Kong mungkin akan dituntut berdasarkan hukum ini.
Baca: Presiden AS Roma Redakan Rumor Pemecatan Paulo Fonseca, Dia Dapat Dukungan Penuh
Baca: Peringatan Hari Kemerdekaan AS, Tanpa Perayaan Kembang Api
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan pada Rabu 'Free Hong Kong' adalah satu di antara kota paling stabil, makmur, dan dinamis di dunia.
"Sekarang ini hanyalah kota yang dikelola komunis di mana rakyatnya akan tunduk pada kemenangan partai elit," ujar Pompeo.
Meski AS, Inggris, dan beberapa negara bersikeras menentangnya, nyatanya jumlah dukungan di Dewan HAM PBB untuk UU ini lebih besar.
Diketahui, Dewan HAM PBB berada di bawah pengawasan ketat atas keanggotaannya tahun ini.