News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

53 Negara Anggota Dewan HAM PBB Setuju UU Keamanan Nasional Hong Kong

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi anti huru-hara bersiaga di berbagai sudut kota Hong Kong sejak konflik dengan demonstran kembali memanas.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 53 negara di Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang dipimpin Kuba mengaku mendukung UU Keamanan Nasional Hong Kong pada minggu ini.

Dikutip dari Fox News, pernyataan dukungan serta protes atas UU Keamanan Nasional dibacakan di Dewan HAM PBB pada Selasa lalu. 

Mengutip Axios, Kuba membacakan pernyataan dukungan kepada UU Keamanan Nasional bersama 52 negara lain yang setuju.

Sementara Inggris membacakan pernyataan menentang undang-undang, mewakili 26 negara lainnya.

Baca: Tegaskan Prinsip Satu Negara Dua Sistem, China Resmi Terapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong

Baca: Bakal Dibuka, Disneyland Hong Kong Bakal Terapkan Protokol New Normal

Aksi protes ribuan warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi yang kemudian dibubarkan paksa polisi, Rabu (12/6/2019). (dok Tribunnews.com)

Sebelumnya, UU Keamanan Nasional merupakan undang-undang yang baru disahkan pemerintah China untuk Hong Kong.

Undang-undang ini mengkriminalisasi gerakan anti-pemerintah.

Khususnya ditargetkan kepada pengunjuk rasa pro-demokrasi Hong Kong yang misinya melawan kekangan Beijing atas kebebasan Hong Kong.

Undang-undang akan menghukum kejahatan berupa pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan negara asing dimana hukuman paling berat adalah seumur hidup.

Undang-undang ini juga memungkinkan pembentukan komite keamanan nasional Hong Kong di bawah kendali Beijing.

Komite ini bertugas menindak orang-orang yang dituduh melanggar untuk diadili.

Bahkan orang yang bukan penduduk tetap Hong Kong mungkin akan dituntut berdasarkan hukum ini.

Baca: Presiden AS Roma Redakan Rumor Pemecatan Paulo Fonseca, Dia Dapat Dukungan Penuh

Baca: Peringatan Hari Kemerdekaan AS, Tanpa Perayaan Kembang Api

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan pada Rabu 'Free Hong Kong' adalah satu di antara kota paling stabil, makmur, dan dinamis di dunia.

"Sekarang ini hanyalah kota yang dikelola komunis di mana rakyatnya akan tunduk pada kemenangan partai elit," ujar Pompeo.

Meski AS, Inggris, dan beberapa negara bersikeras menentangnya, nyatanya jumlah dukungan di Dewan HAM PBB untuk UU ini lebih besar.

Diketahui, Dewan HAM PBB berada di bawah pengawasan ketat atas keanggotaannya tahun ini.

Sebab satu dari anggotanya, Venezuela, merupakan negara dengan catatan pelanggaran HAM yang besar.

Tidak hanya Venezuela, beberapa negara anggota di dalamnya pun demikian.

 Reaksi AS dan Inggris pada UU Keamanan Nasional Hong Kong 

Arsip foto memperlihatkan Presiden AS, Donald Trump, tersenyum saat akan menyampaikan pidato pembukaan pada Upacara Wisuda Akademi Militer AS 2020 di West Point, New York, 13 Juni 2020. Donald Trump berusia 74 tahun pada 14 Juni 2020. (Photo by Nicholas Kamm / AFP)

Pada akhir Mei lalu, AS mencabut keistimewaan ekonomi yang selama ini diberikan pada Hong Kong.

Menurut AS, Hong Kong tidak lagi otonom seperti dulu, sebagaimana dikutip dari NPR

Lalu pada akhir Juni ini, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan diakhirinya penjualan peralatan militer dan teknologi lainnya ke Hong Kong.

Departemen Perdagangan menangguhkan perlakuan istimewa dan pengecualian lisensi ekspor untuk Hong Kong di hari yang sama.

Menurut Ho-Fung Hung, seorang profesor ekonomi politik di Universitas Johns Hopkins, langkah-langkah ini bisa memperumit rencana China mengubah Delta Sungai Pearl di China selatan menjadi pusat kekuatan ekonomi yang terkoordinasi dengan Hong Kong sebagai pusat teknologi.

Selain itu, Departemen Luar Negeri juga membatasi visa pejabat China yang dianggap bertanggung jawab atas ketidakbebasan Hong Kong.

Di sisi lain, mantan penguasa kolonial Hong Kong, Inggris menawarkan izin menetap di negara itu untuk sekitar 3 juta warga Hong Kong.

Hal serupa dilakukan Australia, namun niat itu masih dipertimbangkan pemerintahan.

Taiwan juga membuka kantor baru untuk membantu warga Hong Kong melarikan diri dari negaranya.

Baca: Pemimpin Hong Kong Carrie Lam Sebut Pengunjuk Rasa “Musuh Rakyat”

Baca: Hong Kong dan Tokyo, Dua Kota Termahal bagi Ekspatriat

Lalu di Washington, minggu ini kongres memperkenalkan undang-undang untuk memudahkan warga Hong Kong diklasifikasikan sebagai pengungsi dan diterima di Amerika Serikat.

Selama protes bergulir hingga UU Keamanan Nasional disahkan, China menolak campur tangan asing.

Pihaknya mengatakan Hong Kong adalah urusan dalam negeri China.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini