TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Asing (WNA) di Malaysia belum diizinkan mengikuti salat berjamaah di masjid dan surau.
Hal ini disampaikan Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri pada Jumat (3/7/2020).
Dia mengatakan, kementerian harus mempelajari laporan dari Departemen Agama Islam Wilayah Federal (JAWI) terkait situasi masjid dan surau.
Baca: Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung selama 10 Tahun Ternyata Baru Pulang Mengadu Nasib dari Malaysia
Baca: Sinergi Bea Cukai dan BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal dari Malaysia
Laporan akan didalami pihak kementerian sebelum mengizinkan orang asing berpartisipasi dalam salat jamaah.
"Kami ingin melihat laporan dari JAWI dan beberapa tempat lainnya."
"Jika situasinya stabil dan tidak akan menimbulkan masalah, maka kita dapat mengambil keputusan," kata Zulkifli, dikutip dari Bernama.
"Kami mungkin dapat menyelesaikan masalah ini dalam satu atau dua bulan," jelasnya di depan awak media setelah acara JAWI's Post Covid-19 Food Bank Musa'adah Mission.
Selama acara, Zulkifli menyerahkan sembako kepada 50 warga Proyek Perumahan Rakyat Perkasa (PPR) di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Zulkifli mengumumkan telah membuka izin untuk Salat Jumat selama RMCO atau periode pemulihan pembatasan gerakan.
Menurutnya pembukaan masjid dan surau sudah sesuai dengan misi RMCO ini.
Dia mengatakan masjid diizinkan mengadakan Salat Jumat dan daerah-daerah boleh memaksimalkan fungsi fasilitas keagamaan tersebut.
Baca: Malaysia Tangguhkan Pilot Pakistan setelah Adanya Kasus Pemalsuan Lisensi
Baca: Malaysia akan Buka Sekolah pada 15 Juli, Siapkan 3 Opsi bagi Murid
Namun dengan catatan, protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat.
Zulkifli mengatakan semua kegiatan keagamaan dan ceramah, serta Salat Dhuha, Fardu Ain, dan kelas membaca Quran dapat dimulai lagi minggu ini.
"Karena itu, komite masjid dan surau harus bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan penuh SOP," katanya.