News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cambuki Anaknya yang Masih Balita Tiap 2 Pekan Sekali, Pria Ini Dihukum 9 Bulan Penjara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penganiayaan anak

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pengadilan di Singapura menghukum seorang pria berusia 33 tahun selama 9 bulan penjara atas dakwaan penganiayaan anak  yang masih balita.

Dia mengaku bersalah telah mencambuk anaknya yang masih balita itu setiap 2 minggu sekali.

Baca: Eks Napi Asimilasi Aniaya Polisi, Sekarang Jadi Pesakitan Lagi

Perbuatannya telah dilakukan sejak Maret sampai Agustus 2018 lalu.

Pria itu kerap mencambuk putranya yang masih kecil itu setiap 2 minggu sekali termasuk jika bayi itu 'mengotori' popoknya.

Melansir Straits Times, pria itu bekerja sebagai koordinator logistik.

Dia kerap mencambuki putranya jika sedang merasa stres, ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Rashvinpal Kaur Dhaliwal di Pengadilan pada Jumat (7/8/2020).

DPP Kaur juga mengatakan, sebelum Maret 2018, kedua orangtua balita itu bekerja dan tidak mampu membiayai perawatan bayi secara profesional.

Balita yang kerap disiksa itu sebelumnya tinggal di bawah asuhan teman neneknya dari pihak ibu.

Namun, kedua orangtuanya membawanya kembali untuk tinggal bersama mereka di sebuah flat di Bedok Selatan pada Maret 2018.

DPP Kaur menambahkan, "Antara Maret dan Juni 2018, setiap kali korban menolak mematuhi instruksi terdakwa atau melakukan perbuatan salah, terdakwa akan marah dan mencambuk korban di bagian telapak tangannya."

"Sejak Juni 2018 dan seterusnya, terdakwa mulai mencambuk korban di lengan, kaki dan punggungnya. Selama pencambukan, korban kadang-kadang bergerak, mengakibatkan tongkat mengenai dada dan bagian depan badan korban."

Pengadilan mendengar bahwa kekerasan itu terungkap setelah balita dan orangtuanya itu pergi ke rumah nenek dari pihak ibu pada Juni 2018.

Sang nenek pun menemukan banyak bekas luka cambuk di anggota tubuh balita itu.

Spontan sang nenek menanyakan pada putrinya yang berusia 27 tahun.

Perempuan itu menjawab bahwa anaknya dicambuk suaminya sehingga terluka sedemikian rupa.

Pada 26 Agustus 2018, sang nenek kembali menemukan luka cambuk pada tubuh balita itu.

Dia kemudian mengunjungi rumah anaknya 2 hari kemudian dan bermaksud membawa cucunya ke dokter namun dilarang anaknya sendiri.

Pada hari itu juga, sang nenek akhirnya melapor kepada polisi sekitar pukul 4.30 sore.

Balita itu pun pada akhirnya dibawa ke Rumah Sakit KK untuk Wanita dan Anak-anak pada 29 Agustus 2018.

Dari pemeriksaan, sebuah laporan medis menunjukkan bahwa benar balita itu kerap mendapatkan kekerasan fisik berupa cambukan di bagian lengan, dada dan punggung.

Ada pun luka cambukan tersebut diketahui sepanjang antara 1 sentimeter sampai 10 sentimeter.

Baca: Marah karena Tak Diberi Uang, Pria Bertato Burung Aniaya Ayah Kandung

Jaminan pelaku alias sang ayah dari balita itu sebesar 15.000 dollar Singapura (sekitar 160 juta Rupiah) dan dia diminta untuk menyerahkan diri ke Pengadilan Negeri pada 20 Agustus mendatang untuk memulai masa tahanannya.

Siapa pun yang dihukum karena kekerasan terhadap anak dapat dipenjara sampai empat tahun lamanya dengan denda maksimum 4.000 dollar Singapura (sekitar 42,7 juta Rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Stres, Ayah Ini Tega Cambuk Anaknya yang Masih Balita

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini