News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiktok Akan Tuntut Pemerintah Trump, Beijing Kecam Aksi Hegemonik Washington

Editor: Setya Krisna Sumarga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo aplikasi TikTok ditampilkan di layar iPhone pada 13 April 2020, di Arlington, Virginia

TRIBUNNEWS.COM, BEIJING – Pemerintah China mengecam Presiden AS Donald Trump yang mengeluarkan perintah eksekutif terkait eksistensi dua aplikasi populer Tiktok dan WeChat.

Beijing menyebut tindakan Gedung Putih itu tindakan manipulasi politik. Pernyataan resmi China disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Wang Wenbin, Jumat (7/8/2020).

Menurut Wang Wenbin, perusahaan China itu menjalankan aktivitas bisnis di AS sesuai prinsip pasar dan aturan internasional, serta mematuhi undang-undang dan peraturan AS.

Tapi pemerintah AS menggunakan keamanan nasional sebagai alasan untuk menjatuhkan sanksi pada kedua aplikasi tersebut.

Baca: Donald Trump Beri Waktu 45 Hari kepada TikTok untuk Mencapai Kesepakatan Penjualan dengan Microsoft

Kamis (6/8/2020), Trump mengeluarkan perintah eksekutif. Isinya melarang semua perusahaan AS melakukan transaksi apapun dengan Tiktok (ByteDance) dan WeChat (Tencent).

Batas waktu berlaku 45 hari ke depan, jika tidak diperoleh kesepakatan. Washington memberi syarat ByteDance menegosiasikan penjualan Tiktok dan WeChat ke perusahaan AS.

Alasan dan modus AS itu menurut Wenbin dianggap menekan perusahaan non-Amerika. “Ini adalah tindakan hegemonik yang mencolok,” katanya.

Wang mendesak AS untuk berhenti mempolitisasi masalah ekonomi, dan menciptakan lingkungan yang adil dan non-diskriminatif bagi perusahaan asing.

Meski ada perintah eksekutif, aplikasi Tiktok masih bisa beroperasi di semua platform mobile di Amerika.

Merespon keputusan Gedung Putih itu, TikTok membantah tuduhan pernah membagikan data pengguna ke pemerintah China.

Baca: Kasus TikTok dan Huawei, Perang Dagang AS-China, dan Ancaman Bencana Global  

Tiktok mengancam akan menuntut pemerintah Trump, setelah Presiden AS itu menandatangani perintah eksekutif yang akan melarang orang/perusahaan AS berurusan dengan perusahaan induknya.

"Kami terkejut atas perintah eksekutif baru-baru ini, yang dikeluarkan tanpa proses yang semestinya," tulis platform media sosial di situsnya.

"Selama hampir satu tahun, kami telah berupaya untuk terlibat dengan pemerintah AS dengan niat baik untuk memberikan solusi konstruktif atas kekhawatiran yang telah diungkapkan."

Tiktok menemui fakta pemerintah AS tidak memperhatikan fakta, mendikte persyaratan perjanjian tanpa melalui proses hukum standar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini