News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trump Resmi Blokir TikTok dan WeChat di AS, Alasannya Dipakai Partai Komunis China Tebar Propaganda

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden AS Donald Trump berbicara kepada pers di Brady Briefing Room Gedung Putih di Washington, DC, pada 5 Agustus 2020. Facebook menghapus unggahan Trump yang menyebut bahwa anak-anak kebal terhadap Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM, AS - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Kamis (6/8/2020) waktu setempat akhirnya mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang penggunaan aplikasi video TikTok milik perusahan China, ByteDance dan aplikasi WeChat milik perusahaan China, Tencent.

Perintah ini dikeluarkan setelah Trump mengatakan pemerintahnya sedang meningkatkan usaha untuk “membersihkan” aplikasi-aplikasi buatan China dari jaringan digital Amerika.

Trump lalu menyebut TikTok serta WeChat “ancaman yang signifikan” terhadap keamanan Amerika.

"Aplikasi TikTok itu bisa dipakai oleh Partai Komunis China untuk menebar kampanye disinformasi dan karenanya Amerika harus bertindak tegas terhadap pemilik TikTok guna melindungi keamanan nasional kita,” kata Trump dalam perintah eksekutifnya seperti dikutip dari VOA, Jumat (7/8/2020).

Baca: Viral Video TikTok Mahasiswi Dikejar-kejar Anjing Saat Berangkat Kuliah, Begini Cerita Lengkapnya

Dalam perintah lainnya, Trump mengatakan aplikasi WeChat “secara otomatis meraup banyak informasi dari penggunaanya. Pengumpulan data ini memungkinkan Partai Komunis China untuk mengakses informasi pribadi dan informasi milik warga Amerika.”

Trump mengatakan minggu ini ia mendukung penjualan TikTok di Amerika kepada perusahaan Microsoft dengan syarat pemerintah Amerika mendapat “bagian yang substansial” dari harga penjualannya.”

Tencent dan Bytedance tidak bersedia memberi komentar atas keputusan Trump itu. 

Jepang juga akan melarang?

Setelah Amerika Serikat (AS) dan India, giliran Jepang dikabarkan akan melarang TikTok di negaranya.

Namun China bereaksi keras atas rencana Jepang itu.

China bahkan telah memperingatkan Jepang bahwa larangan pada aplikasi video pendek TikTok yang berbasis di Beijing akan memiliki "dampak besar" pada hubungan bilateral.

Hal tersebut dikatakan penyiar TBS yang dikutip Reuters pada hari Jumat (7/8/2020), dari sumber pemerintah Jepang yang tidak disebutkan namanya.

Sekelompok anggota parlemen di Partai Demokrat Liberal yang berkuasa di Jepang telah memutuskan untuk mendorong langkah-langkah untuk membatasi aplikasi karena kekhawatiran data dapat berakhir di tangan pemerintah China.

Baca: Viral Video TikTok Mahasiswi Dikejar-kejar Anjing Saat Berangkat Kuliah, Begini Cerita Lengkapnya

Kementerian luar negeri Jepang belum bersedia berkomentar.

Pemerintah belum mengatakan sedang mempertimbangkan untuk melarang aplikasi tersebut.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pada hari Kamis larangan penggunaan aplikasi TikTok.

Bahkan ketika ByteDance sedang menegosiasikan dengan Microsoft Corp kemungkinan akuisisi untuk aplikasi berbagi video tersebut.

Sebelumnya, para pejabat keamanan AS telah mengungkapkan kekhawatiran kalau aplikasi milik perusahaan China ByteDance tersebut bisa digunakan untuk mengumpulkan data pribadi warga Amerika.

Aplikasi populer itu memiliki hingga 80 juta pengguna aktif dalam sebulan di Amerika, dan larangan ini bisa menjadi pukulan telak bagi ByteDance.

"Sejauh menyangkut TikTok, kami akan melarang mereka dari Amerika Serikat," kata Trump kepada wartawan di Air Force One.

Baca: Donald Trump Sebut Akan Blokir TikTok, Netizen di Twitter Bereaksi dengan Meme

Tidak jelas apakah Trump memiliki kekuasaan untuk melarang TikTok, bagaimana larangan itu akan ditegakkan, dan tantangan hukum apa yang akan dihadapi.

Microsoft berkali-kali dilaporkan bernegosiasi untuk membeli aplikasi tersebut dari ByteDance, tapi Trump tampak menimbulkan keraguan kalau kesepakatan seperti itu akan diizinkan untuk tercapai.

Jika memang digolkan, berbagai laporan mengatakan kesepakatan itu akan meliputi ByteDance menggugurkan operasi TikTok di AS.

Juru bicara TikTok menolak untuk berkomentar tentang langkah tersebut namun mengatakan perusahaan "yakin dengan kesuksesan jangka panjang TikTok" di AS.

Pelarangan TikTok ini muncul pada saat meningkatnya ketegangan antara pemerintahan Trump dan pemerintah China atas sejumlah masalah, termasuk sengketa dagang dan cara Beiing menangani wabah virus corona.

Mengapa AS khawatir dengan TikTok?

Para pejabat dan politikus di AS khawatir data yang dikumpulkan oleh ByteDance lewat TikTok berakhir di tangan pemerintah China.

TikTok mengoperasikan versi serupa tapi terpisah dari aplikasi itu di China, yang bernama Douyin.

Mereka mengatakan semua data pengguna AS disimpan di AS, dengan cadangan di Singapura.

Pekan ini, TikTok berkata kepada para pengguna dan regulator bahwa mereka akan memberlakukan transparansi tingkat tinggi, termasuk mengizinkan pemeriksaan algoritmenya.

"Kami tidak politis, kami tidak menerima iklan politik dan tidak punya agenda — satu-satunya tujuan kami ialah terus menjadi platform yang hidup dan dinamis, untuk dinikmati semua orang," kata CEO TikTok, Kevin Mayer, dalam sebuah kiriman pekan ini.

"TikTok telah menjadi target terbaru, tapi kami bukan musuh."

Bagaimana dengan Indonesia

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Grata Endah Werdaningtyas mengatakan pemerintah Indonesia tentu juga mengikuti secara seksama berbagai kebijakan sejumlah negara, terkait penutupan aplikasi tik tok dengan alasan keamanan.

Namun, Grata mengatakan Indonesia tidak akan serta merta melakukan tindakan serupa seperti negara lain.

“Sebagai pemerintah kami akan terus mendorong agar penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi sosial media yang beroperasi di Indonesia terus menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan di tanah air,” kata Grata dalam konferensi pers daring dengan media, Jumat (7/8/2020).

Pejabat Kemlu itu menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen penyelenggaraan aplikasi sosial media.

Terutama dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia.

Aplikasi Tiktok masih diperbolehkan di Indonesia selama tidak ada pelanggaran hukum dan pelanggaran undang-undang informasi teknologi.

“Selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum dan undang-undang di Indonesia, aplikasi sosial media tiktok akan tetap beroperasi di Indonesia,” katanya.

Sumber: VOA/Kontan/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini