News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Protes Anti Pemerintah Thailand: Polisi Semprot Demonstran dengan Water Cannon Campur Gas Air Mata

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Thailand menyemprotkan water cannon (meriam air) kepada para pengunjuk rasa damai pro-demokrasi di Bangkok pada (Jumat (16/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi Thailand menyemprotkan water cannon (meriam air) kepada para pengunjuk rasa damai pro-demokrasi di Bangkok pada (Jumat (16/10/2020).

Sekira pukul 18.30 waktu setempat, polisi membubarkan paksa para demonstran yang dipimpin oleh Gerakan rakyat pro-demokrasi yang diikuti ribuan orang, diketahui mahasiswa juga ikut berpartisipasi dalam aksi itu.

Situs resmi Human Right melaporkan, tindakan tersebut dinilai melanggar standar hak asasi manusia internasional.

Human Rights Watch mengamati, polisi menggunakan water cannon yang dicampur dengan pewarna biru dan bahan kimia gas air mata untuk membubarkan protes di distrik perbelanjaan Pathumwan Bangkok.

Baca juga: 3 Bulan Didemo Masyarakat, Begini Sosok Raja Thailand: Punya 20 Selir dan Aset Triliunan Rupiah

Baca juga: Thailand Dilaporkan Mencekam, Apa yang Sedang Terjadi di Negara Itu? Demo Menggoyang Takhta Raja?

Polisi kemudian menyerbu dengan tongkat dan tameng untuk membubarkan para pengunjuk rasa.

Namun, pemerintah belum memberikan detail tentang orang-orang yang ditahan polisi. Setelah penumpasan, 12 pemimpin protes sedang dicari atas surat perintah penangkapan.

"Dengan mengirimkan polisi untuk membubarkan pengunjuk rasa damai dengan kekerasan, pemerintah Thailand memulai tindakan keras yang lebih luas demi mengakhiri protes mahasiswa," kata Brad Adams, Direktur Humas Right Asia. 

"Keputusan Keadaan Darurat memberi lampu hijau polisi untuk melakukan pelanggaran hak tanpa mendapat hukuman," terangnya.

Tentang Aturan Water Cannon

Lebih lanjut, penggunaan water cannon ada di bawah pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2020 tentang senjata yang tidak terlalu mematikan dalam penegakan hukum.

"Water cannon hanya boleh digunakan dalam situasi kekacauan publik yang serius di mana ada kemungkinan besar korban jiwa, cedera serius, atau kerusakan properti yang meluas," papar pedoman itu.

Selain itu, water cannon harus "tidak menargetkan semburan air pada individu atau kelompok orang dalam jarak dekat karena berisiko menyebabkan kebutaan permanen atau cedera sekunder jika orang didorong dengan penuh semangat oleh semburan air".

Baca juga: Pemain yang jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia Berpeluang Bersua Yanto Basna di Thailand

Sebelumnya, Polisi menangkap Prachataiwartawan Kitti Pantapak, saat menyiarkan operasi pembubaran polisi di Facebook Live.

Kitti mengidentifikasi dirinya sebagai reporter dan mengenakan ban lengan pers yang dikeluarkan oleh Asosiasi Jurnalis Thailand.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini