TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Untuk sementara, calon presiden (capres) dari Partai Demokrat Joe Biden unggul sementara atas perolehan suara Electoral College sejak pemilihan umum ditutup pada Selasa (3/11/2020) malam.
Dilansir dari AFP, Rabu (4/11/2020), Biden unggul 238 suara atas capres petahana dari Partai Republik Donald Trump yang meraup suara sebanyak 213 suara.
Untuk dapat melenggang ke Gedung putih, dibutuhkan minimal 270 suara Electoral College alias electoral vote.
Biden unggul di 20 negara bagian termasuk negara bagian asalnya, Delaware. Sementara Trump juga unggul di rumahnya, Florida.
Biden juga merebut satu negara bagian yang dimenangkan Trump pada 2016, yaitu Arizona.
Di sisi lain, ada beberapa negara bagian yang belum selesai melakukan penghitungan suara sehingga hasilnya masih ditunggu.
Berikut rincian penghitungan sementara:
Biden dengan 238 suara:
Arizona (11)
California (55)
Colorado (9)
Connecticut (7)
Delaware (3)
District of Columbia (3)
Hawaii (4)
Illinois (20)
Maine (3)
Maryland (10)
Massachusetts (11)
Minnesota (10)
Nebraska (1)
New Hampshire (4)
New Jersey (14)
New Mexico (5)
New York (29
Oregon (7)
Rhode Island (4)
Vermont (3)
Virginia (13)
Washington (12).
Trump memperoleh total 213 suara:
Alabama (9)
Arkansas (6)
Florida (29)
Idaho (4)
Indiana (11)
Iowa (6)
Kansas (6)
Kentucky (8)
Louisiana (8)
Mississippi (6)
Missouri (10)
Montana (3)
Nebraska (4)
North Dakota (3)
Ohio (18)
Oklahoma (7)
South Carolina (9)
South Dakota (3)
Tennessee (11)
Texas (38)
Utah (6)
West Virginia (5)
Wyoming (3)
Negara bagian yang belum selesai melakukan penghitungan:
Alaska, Georgia, Michigan, Nevada, North Carolina, Pennsylvania, dan Wisconsin.
Ditentukan Electoral College