Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Tri Haryama, mengatakan Sugiyem berangkat ke Singapura pada 2015 lalu.
Sugiyem berangkat melalui Batam dengan menggunakan proses direct hiring.
Direct hiring adalah sebuah jalur untuk mempermudah pekerja sektor informal kembali bekerja tanpa melalui agensi maupun jasa PPTKIS di Indonesia.
Baca juga: 3 Negara Beri Bantuan dan Pinjaman untuk Indonesia dalam Tangani Covid-19: Jerman hingga Singapura
Baca juga: Indonesia Kembali Terima Bantuan Peralatan Medis dari Yayasan Temasek, Singapura
Selama dua tahun terakhir, Sugiyem mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya yang kedua.
"Pada 2017, KBRI Singapura sudah memberikan kartu pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem supaya suatu saat jika ada permasalahan bisa melapor."
"Namun pada 23 Oktober lalu Sugiyem dikembalikan dalam keadaan penuh luka di sekujur tubuhnya dan bahkan buta tidak bisa melihat serta tuli," kata Tri Haryama, Senin (9/11/2020).
Sugiyem akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah berhasil melaporkan kondisi yang dialaminya kepada KBRI di Singapura.
Keterangan di laman Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta:
"COMMENTS IN RESPONSE TO MEDIA QUERIES ON THE ACCOUNT GIVEN BY MS SUGIYEM BINTI SAMAD RADIMAH OF BEING ABUSED DURING HER EMPLOYMENT IN SINGAPORE AS A FOREIGN DOMESTIC WORKER
On 28 October 2020, the Centre for Domestic Employees (CDE) in Singapore reported Ms Sugiyem’s account of abuse to the Ministry of Manpower (MOM).
MOM initiated its investigations into this matter immediately.
In addition, the Singapore Police Force (SPF) also started investigations into Ms Sugiyem’s case after the CDE lodged a police report on 30 October 2020.
The investigations by MOM and the SPF preceded notification of Ms Sugiyem’s case to Singapore’s Ministry of Foreign Affairs (MFA) by the Embassy of the Republic of Indonesia in Singapore (KBRI) on 3 November 2020.
MFA has updated KBRI on the ongoing investigations by the relevant Singapore authorities.