TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 27 pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan terkonfirmasi Covid-19 saat tiba di Taiwan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
"BP2MI telah mengirimkan Surat Edaran kepada Perusahaan Penempatan PMI di masa penempatan adaptasi kebiasaan baru,” kata Benny dalam siaran persnya, Minggu (22/11/2020).
Benny menyebut pihaknya juga telah melakukan sidak ke PT Graha Ayu Karsa di Tangerang yang merupakan salah satu perusahaan yang menempatkan 2 PMI terkonfirmasi Covid-19, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Depresi Tak Kunjung Sembuh dari Covid-19, Warga Tangerang Bunuh Diri di Danau Cipondoh
Sekiranya ada 5 perusahaan yang diketahui menempatkan 27 PMI terkonfirmasi Covid-19 di Taiwan itu.
Benny menyebut pihaknya juga telah melakukan sidak ke PT Sentosa Karya Aditama di Bekasi, pada Rabu (18/11/2020) yang mengirimkan 4 PMI yang dinyatakan positif Covid-19 saat tiba di Taiwan.
Adapun 3 PT lainnya yang termasuk mengirimkan PMI positif Covid-19 ke Taiwan, yaitu PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, PT Mitra Sinergi Sukses. Ketiganya berada di Jawa Timur.
“PMI wajib melakukan tes PCR sebelum terbang ke negara penempatan. Karena pemerintah ingin memastikan anak-anak bangsa benar-benar bisa terjamin keselamatan kesehatannya," jelas Benny.
Kantor perwakilan pemerintahan Republic of China (Taiwan) di Indonesia (The Taipei Economic and Trade Office/TETO) mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan masuknya PMI ke Taiwan.
Dimana isi surat tersebut meminta PMI wajib dilakukan tes PCR 3 hari sebelum terbang, dan akan memberhentikan proses penempatan PMI oleh 5 PT yang mengirimkan PMI terinfeksi Covid-19.
Namun bagi PMI yang sudah mendapatkan visa sebelum tanggal 9 November 2020, tetap dapat berangkat ke Taiwan.
"Pemerintah tidak ingin dengan terjadinya peristiwa ini, pemerintah Taiwan berpikir dari sudut pandang lain dan menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi Covid-19, Bahkan dikhawatirkan hal ini bisa mengganggu hubungan Indonesia – Taiwan,” tegas Benny.
Benny mengatakan, untuk itu sidak ini dilakukan untuk memastikan bagaimana protokol kesehatan yang diterapkan selama PMI berada di penampungan.
Kepala BP2MI juga memastikan biaya penempatan yang ditanggung oleh PMI tidak lebih besar dari Cost Struture yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk bekerja di Taiwan yaitu sebesar 17juta.
"Kami butuh komitmen dari P3MI untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam melakukan penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru ini, agar tidak ada respon negatif dari negara penempatan," ujarnya.