TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
Ba'asyir diketahui ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Ba'asyir bebas setelah menjalani 15 tahun hukuman penjara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba'asyir akan bebas setelah mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).
Bebasnya Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini pun mendapat sorotan dari sejumlah media internsional.
CNN melaporkan, Indonesia akan membebaskan ulama yang terkait dengan kasus terorisme.
Baca juga: Ustaz Iim Anak Abu Bakar Baasyir Ungkap Penjemputan sang Ayah: Kalau Drop Kita ke Rumah Sakit Dulu
Baca juga: Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, akan Tetap Diintai Intelijen hingga Keluarga Tak Ingin Ada Sambutan
Dia dipenjara pada 2011 karena hubungannya dengan kamp pelatihan militan di Provinsi Aceh.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Ba'asyir (82) diduga berkaitan dengan Jemaah Islamiah (JI) yang terkait dengan al-Qaeda walaupun hal ini telah dibantahnya.
Jemaah Islamiah dituduh merencanakan beberapa serangan besar di Indonesia dan beroperasi di Afghanistan, Pakistan, dan Filipina selatan.
JI diduga menjadi dalang Bom Bali 2002, yang menewaskan lebih dari 200 orang dan serangan di hotel JW Marriott Jakarta setahun kemudian.
Abu Bakar Ba'asyir membantah dugaan keterlibatan dengan Bom Bali.
Analis keamanan Ridlwan Habib mengatakan meskipun kedudukan Bashir telah melemah, para ekstremis mungkin mencoba menghubungkan aktivitas mereka dengannya.