TRIBUNNEWS.COM - Presiden Donald Trump kembali dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS).
New York Times menulis, pada Rabu (13/1/2021), dengan suara mayoritas, anggota DPR memberikan suara untuk memakzulkan Trump atas tuduhan menghasut pemberontakan pasca kerusuhan di Capitol AS pada Rabu (6/1/2021).
Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah Trump akan menjadi presiden pertama yang dimakzulkan Senat dan dicopot dari jabatannya?
Baca juga: Selain Trump, Ini Daftar Presiden AS yang Pernah Dimakzulkan, Bill Clinton hingga Andrew Johnson
Baca juga: POPULER Internasional: Donald Trump Dimakzulkan Lagi | 7 Pemimpin Dunia yang Sudah Divaksin Covid-19
Dilansir Tribunnews dari CNN, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemakzulan Donald Trump untuk kali kedua:
Apa yang terjadi selanjutnya?
Seperti diketahui, pemakzulan merupakan proses yang harus melalui DPR lalu disahkan oleh Senat.
DPR menjadi tempat yang mengajukan dan mengesahkan pasal pemakzulan, tetapi Senat adalah tempat orang yang menghadapi pemakzulan menghadapi persidangan dan menerima putusan.
Baca juga: Trump Pertimbangkan Sewa Profesor Hukum untuk Bela Dirinya dalam Sidang Pemakzulan
Apa yang Konstitusi katakan tentang Peran Senat?
Tidak banyak.
Simak penjelasan singkat berikut ini:
Senat memiliki kekausaan tunggal untuk mengadili semua pemakzulan.
Ketika Presiden Amerika Serikat diadili, Ketua Mahkamah Agung akan memimpin jalannya sidang.
Berdasarkan Pasal 1, bagian 3 dijelaskan bahwa tidak ada orang yang menerima hukuman tanpa persetujuan dari dua pertiga anggota yang hadir (disidang).
Baca juga: Pasca Rusuh Capitol AS: Pria yang Bawa Bendera Konfederasi Amerika Ditangkap