News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Impeachment Donald Trump

Buntut Kerusuhan Capitol AS, Trump Kembali Dimakzulkan, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Presiden AS Donald Trump. Presiden Donald Trump kembali dimakzulkan oleh DPR AS, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemakzulan Trump.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Donald Trump kembali dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS).

New York Times menulis, pada Rabu (13/1/2021), dengan suara mayoritas, anggota DPR memberikan suara untuk memakzulkan Trump atas tuduhan menghasut pemberontakan pasca kerusuhan di Capitol AS pada Rabu (6/1/2021).

Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah Trump akan menjadi presiden pertama yang dimakzulkan Senat dan dicopot dari jabatannya?

Baca juga: Selain Trump, Ini Daftar Presiden AS yang Pernah Dimakzulkan, Bill Clinton hingga Andrew Johnson

Baca juga: POPULER Internasional: Donald Trump Dimakzulkan Lagi | 7 Pemimpin Dunia yang Sudah Divaksin Covid-19

Foto Presiden AS Donald Trump. Presiden Donald Trump kembali dimakzulkan oleh DPR AS, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemakzulan Trump. (ANDREW CABALLERO-REYNOLDS / AFP)

Dilansir Tribunnews dari CNN, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemakzulan Donald Trump untuk kali kedua:

Apa yang terjadi selanjutnya?

Seperti diketahui, pemakzulan merupakan proses yang harus melalui DPR lalu disahkan oleh Senat.

DPR menjadi tempat yang mengajukan dan mengesahkan pasal pemakzulan, tetapi Senat adalah tempat orang yang menghadapi pemakzulan menghadapi persidangan dan menerima putusan.

Baca juga: Trump Pertimbangkan Sewa Profesor Hukum untuk Bela Dirinya dalam Sidang Pemakzulan

Apa yang Konstitusi katakan tentang Peran Senat?

Tidak banyak.

Simak penjelasan singkat berikut ini:

Senat memiliki kekausaan tunggal untuk mengadili semua pemakzulan.

Ketika Presiden Amerika Serikat diadili, Ketua Mahkamah Agung akan memimpin jalannya sidang.

Berdasarkan Pasal 1, bagian 3 dijelaskan bahwa tidak ada orang yang menerima hukuman tanpa persetujuan dari dua pertiga anggota yang hadir (disidang).

Baca juga: Pasca Rusuh Capitol AS: Pria yang Bawa Bendera Konfederasi Amerika Ditangkap

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini