News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menentang Perintah Awak pesawat Tak Mau Pakai Masker, Warga Jepang Ini Ditangkap Polisi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junya Okuno (34) Master di bidang  budaya dan lingkungan Universitas Tokyo (lulus 25 Maret 2013) menolak memakai master ditahan kepolisian Jepang.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Junya Okuno (34) Master di bidang  budaya dan lingkungan Universitas Tokyo, kemarin (19/1/2021) ditangkap polisi karena melawan perintah awak pesawat Peach Aviation September 2020 tidak mau pakai masker sehingga diturunkan dan melukai sedikit seorang awak wanita pesawat tersebut.

"Tersangka ditahan karena melawan perintah awak pesawat bersikeras tak mau pakai masker dan melukai sedikit tangan awal pesawat," ungkap sumber Tribunnews.com Rabu ini (20/1/2021).

Kejadiannya September lalu  Okuno pernah diminta untuk mengenakan masker dalam penerbangan pesawat  dari Bandara Kushiro di Hokkaido ke Bandara Kansai  tetapi bersikeras menolaknya.

Bahkan diminta pindah tempat duduk dia juga menolak pindah sehingga penumpang di sebelahnya yang akhirnya pindah tempat duduk.

Setelah itu, dia mendapat masalah dengan penumpang di dekatnya, dan setelah berulang kali berteriak kepada awak kabin,  dia meraih lengan seorang awak wanita berusia tiga puluhan dan melukai  sedikit.

Kapten memutuskan bahwa ada hambatan untuk operasi yang aman, dan menurunkan Okuno di Bandara dalam perjalanan.

Akibat masalah tersebut, kedatangan di Kansai tertunda lebih dari dua jam, dan lebih dari 120 penumpang terpengaruh.

Okuno menolak untuk memakai masker ketika dia ditangkap, dan membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan, "Faktanya berbeda dan hak saya untuk pakai masker atau tidak."

Kejadian serupa tidak mau pakai masker juga dialami Okuno saat menginap di Hotel nagano sehingga membuat kewalahan para staf hotel tersebut.

Pengacara Tomonori Takahashi mengingatkan bahwa menentang aturan yang diterapkan Kapten kapal berakibat denda 500.000 yen maksimal. Kalau berontak keras dapat juga dikenakan penjara 3 tahun dan atau denda 500.000 yen. Bahkan kalau sampai melanggar aturan dan mencederai berat orang lain bisa kena hukuman 15 tahun dan atau denda 500.000 yen.

Sementara WNI di Jepang dalam forum bisnis BBB juga berusaha mensosialisasikan berbagai hukum yang ada di Jepang agar semakin tinggi jiwa wiraswastanya di Jepang dengan usaha bisnis sesuai aturan hukum yang ada di jepang. Gratis bergabung saat ini dan silakan email ke: bbb@jepang.com dengan subject: BBB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini