"JPU kasus kekerasan seksual pada anak-anak paroki St Herkulanus, sidang 2 Desember 2020 lalu membacanan tuntutan, menuntut terdakwa penjara 11 tahun dan membayar denda Rp 200 juta serta Restitusi sebesar Rp 24 juta bagi kedua korban atau subsider 3 bulan penjara," ungkapnya.
Baca juga: Pro Kontra Hukuman Kebiri, Ahli: Akan Efektif Jika Dilakukan Tepat Sasaran dan Komprehensif
Baca juga: Pimpinan Komisi VIII Sebut Kebiri Kimia Dapat Kurangi Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Tigor menjelaskan, tuntutan didasarkan pada aturan Pasal 82 (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
"Majelis Hakim menyatakan tindakan kejahatan yang dilakukan SPM memenuhi semua unsur dari pasal 82 UU No 36 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terbukti bersalah dan dihukum maksimal yakni penajara 15 tahun," ungkapnya.
Awal Kasus
Adapun kasus kekerasan seksual ini berawal dari laporan seorang anak yang menjadi korban SPM.
"Hari itu tanggal 24 Mei 2020 korban diantar kedua orang tuanya beserta kami tim pendamping dan advokat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami kepada Polres Depok," ungkap Tigor.
Sejak hari itu, kata Tigor, korban berjuang meraih keadilan atas masalah yang menimpanya.
"Si anak bersama orang tuanya dipenuhi harapan bisa membongkar serta menghentikan kejahatan kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak misdinar yang menjadi korban kekerasan seksual dari pendamping mereka sendiri."
"Anak-anak dan keluarganya dihancurkan hidupnya oleh pendamping misdinar di Paroki St Herkulanus Depok," ungkap Tigor.
Para korban memutuskan untuk membongkar dan membawa kasusnya diselesaikan secara hukum dan berjuang secara terbuka.
"Tidak menutupi fakta kekerasan seksual yang dialami dan melaporkannya ke polisi, adalah sikap berani berjuang bagi sesama dan memutus rantai kejahatan kekerasan seksual," ujar Tigor.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Tigor, ada dua korban yang ikut menjadi pelapor ke polisi.
"Tetapi hanya satu korban anak yang bisa menjadi pelapor kedua dalam berkas kasus."
"Sementara satu orang korban lain hanya menjadi saksi karena kejadiannya sudah 14 tahun lalu," ungkap Tigor.
Adapun diketahui Majelis Hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Nanang Herjunanto.
Sedangkan Hakim Anggota ialah Forci Nilpa Darma dan Nugraha Medica Prakasa.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara"
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Gilang Putranto)