TRIBUNNEWS.COM - Seorang bayi di timur laut kota Suceava, Rumania, meninggal saat ritual pembaptisan.
Bocah berusia enam minggu itu meninggal setelah tiga kali dibenamkan ke dalam air suci.
Dilansir Guardian, sang bayi kemudian mengalami serangan jantung.
Ia dilarikan ke rumah sakit pada Senin (1/2/20210 lalu.
Namun, dia meninggal beberapa jam kemudian.
Hasil autopsi menungkapkan, terdapat cairan di paru-parunya.
Baca juga: Viral Foto Pengantin di Atas Lumpur, Rela Berjalan Ratusan Meter untuk Menuju Gereja, Ini Kisahnya
Gereja Dikecam
Gereja ortodoks yang melaksanakan ritual pembaptisan pada sang bayi pun dikecam.
Jaksa telah membuka investigasi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh pastor gereja.
Bahkan, sebuah petisi online pun mencuat di jagad maya.
Petisi tersebut menyerukan perubahan ritual pembaptisan yang menelan nyawa itu.
Hingga Kamis (4/2/2021), petisi telah mengumpulkan lebih dari 56.000 tanda tangan.
"Kematian bayi yang baru lahir karena praktik ini adalah tragedi besar," kata sebuah pesan dalam petisi.
"Risiko ini harus disingkirkan, untuk sukacita pembatisan," imbuhnya.
Netizen lain turut mengecam ritual gereja ortodoks tersebut.
Ritual itu dianggap sebagai sebuah "kebrutalan".
Sementara itu, netizen lain mengkritik pembelaan orang-orang yang menganggap bahwa "apa yang terjadi adalah kehendak Tuhan".
Baca juga: Mengenal Penyakit Jantung Bawaan, Menimpa Sembilan dari 1.000 Bayi yang Lahir HidupĀ
Ritual Pembaptisan
Juru bicara gereja, Vasile Banescu, mengatakan bahwa para pastor bisa menuangkan sedikit air ke dahi bayi daripada harus membenamkan tubuh bayi sepenuhnya.
Namun, Uskup Agung Teodosie, pemimpin sayap tradisionalis gereja, mengatakan ritual itu tidak akan berubah.
Lebih dari 80 persen orang Rumania adalah Ortodoks.
Dan menurut jajak pendapat terbaru, gereja adalah salah satu lembaga yang paling terpercaya.
Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara
Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di gereja di Depok, Jawa Barat, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
SPM juga didenda Rp 200 juta dan restitusi sebesar Rp 17 juta.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan.
"Majelis Hakim yang mengadili mendakwa SPM melakukan kekerasan seksual pada dua anak dinyatakan terbukti bersalah," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).
Tigor mengungkapkan putusan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JPU kasus kekerasan seksual pada anak-anak paroki St Herkulanus, sidang 2 Desember 2020 lalu membacanan tuntutan, menuntut terdakwa penjara 11 tahun dan membayar denda Rp 200 juta serta Restitusi sebesar Rp 24 juta bagi kedua korban atau subsider 3 bulan penjara," ungkapnya.
Baca juga: Pro Kontra Hukuman Kebiri, Ahli: Akan Efektif Jika Dilakukan Tepat Sasaran dan Komprehensif
Baca juga: Pimpinan Komisi VIII Sebut Kebiri Kimia Dapat Kurangi Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Tigor menjelaskan, tuntutan didasarkan pada aturan Pasal 82 (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
"Majelis Hakim menyatakan tindakan kejahatan yang dilakukan SPM memenuhi semua unsur dari pasal 82 UU No 36 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terbukti bersalah dan dihukum maksimal yakni penajara 15 tahun," ungkapnya.
Awal Kasus
Adapun kasus kekerasan seksual ini berawal dari laporan seorang anak yang menjadi korban SPM.
"Hari itu tanggal 24 Mei 2020 korban diantar kedua orang tuanya beserta kami tim pendamping dan advokat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami kepada Polres Depok," ungkap Tigor.
Sejak hari itu, kata Tigor, korban berjuang meraih keadilan atas masalah yang menimpanya.
"Si anak bersama orang tuanya dipenuhi harapan bisa membongkar serta menghentikan kejahatan kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak misdinar yang menjadi korban kekerasan seksual dari pendamping mereka sendiri."
"Anak-anak dan keluarganya dihancurkan hidupnya oleh pendamping misdinar di Paroki St Herkulanus Depok," ungkap Tigor.
Para korban memutuskan untuk membongkar dan membawa kasusnya diselesaikan secara hukum dan berjuang secara terbuka.
"Tidak menutupi fakta kekerasan seksual yang dialami dan melaporkannya ke polisi, adalah sikap berani berjuang bagi sesama dan memutus rantai kejahatan kekerasan seksual," ujar Tigor.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Tigor, ada dua korban yang ikut menjadi pelapor ke polisi.
"Tetapi hanya satu korban anak yang bisa menjadi pelapor kedua dalam berkas kasus."
"Sementara satu orang korban lain hanya menjadi saksi karena kejadiannya sudah 14 tahun lalu," ungkap Tigor.
Adapun diketahui Majelis Hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Nanang Herjunanto.
Sedangkan Hakim Anggota ialah Forci Nilpa Darma dan Nugraha Medica Prakasa.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara"
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Gilang Putranto)