TRIBUNNEWS.COM – Berkenaan situasi politik Myanmar yang makin memanas setelah pada tanggal 1 Februari lalu diumumkan keadaan darurat selama satu tahun, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) kembali mengeluarkan imbauan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Khususnya kepada WNI yang ada di Myanmar agar tidak turut berpartisipasi turun ke jalan bersama massa Myanmar lainnya.
MRTV, televisi milik pemerintah Myanmar telah memperingatkan akan mengambil tindakan terhadap para pengunjuk rasa yang melanggar hukum saat terjadi demo besar-besaran untuk menentang kudeta militer.
“WNI diimbau melaporkan keberadaannya kepada KBRI Yangon melalui platform yang sudah disediakan,” mengutip keterangan Kemlu RI pada Safe Travel, Senin (8/2/2021).
Diketahui pemerintah Myanmar telah menetapkan berlakunya ‘Martial Law’ yang melarang masyarakat berkumpul lebih dari 5 orang dan memberlakukan jam malam pukul 20.00 – 04.00 waktu setempat.
Baca juga: Polisi Myanmar Tembakkan Meriam Air ke Pengunjuk Rasa dan Memperingatkan untuk Bubarkan Diri
Puluhan ribu orang berunjuk rasa pada akhir pekan lalu dan kembali dilanjutkan pada hari Selasa ini dengan lebih banyak massa hingga aksi mogok kerja.
Kemlu mengimbau WNI yang ada di Myanmar juga membuat klaster pada masing-masing wilayah dengan menunjuk koordinator dari masing-masing klaster tersebut.
“Menunjuk koordinator agar memudahkan berkomunikasi dan memberikan informasi terkait perkembangan di daerah masing-masing dengan KBRI Yangon,” tulis Kemlu.
Kemlu RI menyatakan akan terus memantau kebijakan terbaru di Myanmar dan meminta WNI di Myanmar mematuhi kebijakan di wilayah setempat.
WNI juga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, mengingat di Myanmar juga masih dilanda pandemi covid-19.
KBRI juga menyediakan nomor hotline yang bisa dihubungi jika WNI dalam keadaan darurat yang tercantum di laman media sosial resmi KBRI Yangon.
“Apabila anda berada dalam keadaan darurat dapat menghubungi nomor hotline KBRI atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel,” tulisnya.