Tepi Barat dan Gaza adalah rumah bagi 5,2 juta warga Palestina.
Palestina menuduh Israel mengabaikan tugasnya sebagai kekuatan pendudukan dengan tidak memasukkan warga Palestina dalam program vaksinasi.
Para pejabat Israel mengatakan bahwa di bawah perjanjian perdamaian Oslo, Kementerian Kesehatan PA bertanggung jawab untuk memvaksinasi orang-orang di Gaza dan sebagian Tepi Barat di mana pemerintahan sendiri terbatas.
Dengan sekira 32.000 dosis vaksin di tangan hingga saat ini, Palestina meluncurkan program vaksinasi terbatas di Tepi Barat dan Gaza bulan ini, dimulai dengan petugas kesehatan.
Meski pun PA mengharapkan untuk menerima pengiriman awal COVAX dalam beberapa minggu, program tersebut berisiko gagal, terutama karena kurangnya dana.
Wilayah Palestina memiliki salah satu tingkat pengujian terendah di Timur Tengah dan Afrika Utara, kata Bank Dunia dalam sebuah laporan minggu ini.
"Tingkat positif di Tepi Barat lebih dari 21 persen, dan di Gaza 29 persen, menunjukkan penyebaran pandemi yang tidak terkendali," kata Bank Dunia.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sputnik V Rusia Memasuki Jalur Gaza, Sebelumnya Sempat Diblokir Israel
Baca juga: Palestina Tuduh Israel Halangi Pengiriman Vaksin Covid-19 ke Gaza
Pengiriman Vaksin Israel
Dua sekutu dekat Israel telah mengonfirmasi bahwa mereka menerima pengiriman, sebelum program itu ditangguhkan.
Honduras menerima 5.000 dosis vaksin dari Israel pada Kamis (25/2/2021).
Klip video kedatangan mereka ditwit oleh Presiden Juan Orlando Hernandez dengan pesan "Tenanglah, Honduras!"
Negara itu telah mengisyaratkan niatnya untuk membuka kedutaan besar di Yerusalem, memperkuat klaim Israel atas kota yang dianggap sebagai Ibu Kotanya, tetapi membuat marah orang-orang Palestina, yang mengklaim bagian timur kota itu sebagai ibu kota negara masa depan.
Pada Selasa (22/2/20210, Menteri Luar Negeri Ceko Tomas Petricek mengatakan negaranya telah menerima beberapa ribu dosis.
Republik Ceko adalah salah satu pendukung terkuat Israel di Uni Eropa (UE).
Meski pun Republik Ceko mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina, bulan lalu disebutkan dalam keputusan pra-sidang Pengadilan Kriminal Internasional sebagai salah satu negara yang mendukung argumen Israel bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang di Wilayah Palestina.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)