News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Amerika Serikat

Penyelesaian Kasus George Floyd: Dewan Kota Minneapolis Setuju Bayar Rp 388,5 M pada Pihak Keluarga

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota keluarga George Floyd, Brandon Williams (Kiri), Philonese Floyd (2nd L), Keeta Floyd (3rd L), Pengacara keluarga Floyd Ben Crump (C), mengunjungi tugu peringatan di lokasi di mana George Floyd meninggal saat ditangkap, setelah menghadiri konferensi pers pada 12 Maret 2021 di Minneapolis, Minnesota. Kota Minneapolis di Minnesota mencapai penyelesaian kematian yang tidak wajar senilai $ 27 juta pada 12 Maret dengan keluarga George Floyd, pria kulit hitam yang meninggal saat ditangkap oleh petugas polisi kulit putih, memicu protes massal untuk keadilan rasial di seluruh Amerika Serikat.

"Penyelesaian ini tidak hanya bersejarah karena 27 juta dolar Amerika yang dibayarkan, tetapi juga untuk dampak reformasi kebijakan keadilan sosial dan reformasi kepolisia, yang mempengaruhi kita semua," kata Crump.

"Ini adalah peristiwa yang sangat traumatis," kata Wakil Presiden Dewan Andrea Jenkins setelah pemungutan suara, menurut Minneapolis Star Tribune.

"Sayangnya, merupakan bagian dari realitas keluarga kulit hitam dan coklat yang terlalu banyak," tambahnya.

"Tidak ada jumlah uang yang dapat menggantikan saudara laki-laki, anak laki-laki, keponakan laki-laki, ayah, orang yang dicintai tetapi yang dapat kita lakukan adalah terus bekerja menuju keadilan dan kesetaraan dan kesetaraan di kota Minneapolis dan itulah yang saya lakukan. yang harus dilakukan, "lanjut Jenkins.

Penyelesaian $ 27 juta juga termasuk kontribusi $ 500.000 dari keluarga Floyd ke lingkungan tempat Floyd meninggal.

Baca juga: Bayar Jaminan Rp14 Miliar, Polisi yang Tindih George Floyd hingga Tewas Kini Bebas dari Penjara

Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. Terbaru, Penyelesaian Kasus George Floyd: Dewan Kota Minneapolis Setuju Bayar Rp 388,5 M pada Pihak Keluarga. (AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com)

Kematian George Floyd

Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, meninggal pada 25 Mei setelah petugas Derek Chauvin, yang berkulit putih, berlutut di lehernya selama hampir sembilan menit.

Sementara Floyd memohon "Saya tidak bisa bernapas".

Bersama dengan Chauvin, dua petugas lainnya menahan Floyd ke tanah saat dia diborgol.

Floyd ditangkap karena dicurigai menggunakan uang palsu $ 20 untuk membeli rokok di toko grosir Minneapolis.

Kematian Floyd memicu protes di Minneapolis dan di seluruh AS dan menyebabkan penghitungan nasional atas keadilan rasial.

Baca juga: Setelah Floyd, Breonna, Pellerin, Kasus Penembakan Jacob Blake Memicu Rusuh di Wisconsin

Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS) (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)

Penyelesaian itu dilakukan saat pemilihan juri berlanjut dalam persidangan Chauvin.

Seperti diketahui, Chauvin telah dipecat dari kepolisian dan menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat tiga, pembunuhan tingkat dua dan tuduhan pembunuhan.

Argumen pembukaan dalam persidangannya diharapkan dimulai akhir bulan ini.

Tiga petugas lain yang terlibat dalam pembunuhan Floyd, Tou Thao, Thomas Lane dan J Alexander Kueng juga dipecat dan diperkirakan akan diadili bersama pada Agustus.

Mereka dituduh membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan dan pembunuhan.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini