TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) setuju membayar 27 juta dolar Amerika atau Rp 388,5 miliar kepada keluarga George Floyd.
Dengan suara bulat, Minneapolis akan menyerahkan uang senilai miliaran Rupiah itu untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh keluarga George Floyd.
Pada Juli 2020 lalu, keluarga George Floyd menggugat kota Minneapolis dan empat petugas polisi yang terlibat dalam kematian pria kulit hitam tersebut pada Mei 2020.
Mengutip Al Jazeera, gugatan yang diajukan keluarga Floyd menuduh para petugas melanggar hak-hak Floyd ketika mereka menahannya.
Baca juga: Pria di AS Tewas Setelah Diduga Ditindih Lehernya oleh Polisi, Mirip Kasus George Floyd
Baca juga: Mirip Kasus George Floyd, Seorang Pria Tewas Setelah Polisi Diduga Tindih Lehernya Selama 5 Menit
Keluarga juga menuduh bahwa petugas polisi membiarkan budaya kekuatan yang berlebihan, rasisme dan impunitas berkembang di kepolisiannya.
Saudari Floyd, Bridgett Floyd dalam sebuah pernyataan angkat bicara.
"Saya dan keluarga senang bahwa bagian dari perjalanan tragis kami menuju keadilan untuk saudara laki-laki saya George diselesaikan," katanya/
"Sementara hati kami hancur, kami terhibur mengetahui bahwa bahkan dalam kematian, George Floyd menunjukkan kepada dunia bagaimana untuk bertahan," kata pernyataan Bridgett, menurut kantor berita Reuters.
Baca juga: Kaleidoskop Internasional Mei 2020: Pakistan International Airlines Jatuh dan Kematian George Floyd
Hidup Warga Kulit Hitam Juga Penting
Sementara, pengacara keluarga Floyd, Ben Crump menyatakan, cukup membuat warga Amerika bahwa kehidupan George Floyd penting.
"Kita harus menunjukkan bahwa George untuk kehidupan penting melalui tindakan, tidak hanya cukup bagi Amerika untuk mengatakan bahwa kehidupan (kulit) hitam penting," katanya.
"Kami memuji kepemimpinan kota yang bertanggung jawab ini dan kami mendesak semua orang untuk mempraktikkan kepemimpinan yang bertanggung jawab dengan tetap tenang dan terlibat dalam protes damai untuk George Floyd," tambah Crump.
Baca juga: Kasus George Floyd: Hakim Batalkan Dakwaan Pembunuhan Tingkat 3 terhadap Derek Chauvin
Penyelesaian Kasus merupakan Reformasi Keadilan Sosial
Koresponden Al Jazeera, John Hendren dari Chicago melaporkan, Crump menyebut penyelesaian kasus Floyd ini tidak hanya bersejarah di mata Amerika.