News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Myanmar

Pabrik China Dibakar karena Dianggap Dukung Kudeta Myanmar, Lebih dari 30 Orang Tewas

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan keamanan Myanmar menewaskan sedikitnya 22 pengunjuk rasa anti-kudeta di Kota Hlaingthaya, barat Yangon, areal industri di Myanmar pada Minggu (14/3/2021).

Pasukan keamanan dilaporkan menembaki pengunjuk rasa saat kawasan pabrik itu mengeluarkan asap kebakaran.

"Itu sangat mengerikan. Orang-orang ditembak di depan mata saya."

"Itu tidak akan pernah hilang dari ingatan saya," kata seorang jurnalis foto di tempat kejadian.

Tidak lama kemudian, media pemerintah mengumumkan darurat militer di Hlaingthaya dan distrik lain di Yangon.

Televisi militer, Myawadday mengatakan pasukan keamanan bertindak setelah empat pabrik garmen dan pabrik pupuk dibakar.

Baca juga: Lagi, Satu Orang Tewas Saat Polisi Tembaki Demonstran di Kota Bago Myanmar

Baca juga: Aung Suu Kyi Nasibmu Kini di Tengah Serbuan Tuduhan demi Tuduhan

Dalam foto file yang diambil pada 17 Juli 2019 ini, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara selama upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi terkena dua dakwaan pidana baru ketika dia muncul di pengadilan melalui tautan video pada 1 Maret 2021, sebulan setelah kudeta militer yang memicu protes besar-besaran tanpa henti (STR / AFP)

Laporan TV itu menjelaskan sekitar 2000 orang menghadang mobil pemadam kebakaran yang menuju pabrik.

Kematian terbaru menambah jumlah korban protes menjadi 126, kata AAPP.

Dikatakan lebih dari 2.150 orang telah ditahan pada Sabtu (13/3/2021) dan lebih dari 300 orang telah dibebaskan.

Militer melakukan kudeta karena mengklaim Aung San Suu Kyi curang saat pemilihan 8 November 2020 lalu.

Suu Kyi ditahan sejak kudeta dan dijadwalkan kembali ke pengadilan pada Senin.

Dia menghadapi empat dakwaan, termasuk penggunaan radio walkie-talkie secara ilegal dan melanggar protokol virus corona.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini