TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Gabungan (JCS) melaporan Korea Utara menembakkan dua proyektil tak dikenal ke Laut Timur pada Kamis (25/3/2021).
Aksi ini dilancarkan Korea Utara di tengah laporan bahwa rudal balistik mungkin dilarang berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB.
"Proyektil tersebut ditembakkan dari timur Utara Provinsi Hamgyong Selatan pada pagi hari," menurut militer.
Melansir Yonhap, detail lainnya, termasuk jenis proyektil yang diluncurkan, tidak segera tersedia.
"Informasi lebih lanjut sedang dianalisis oleh otoritas intelijen Korea Selatan-AS," kata JCS dalam sebuah pernyataan.
"Militer kami menjaga postur kesiapan yang teguh di bawah koordinasi dekat Korea Selatan-AS dengan pengawasan dan keamanan yang ditingkatkan," terang JCS.
Baca juga: BREAKING NEWS: Korea Utara Luncurkan Rudal ke Jepang, Jatuh di Luar ZEE
Baca juga: Koalisi yang Dipimpin Saudi Sebut 2 Rudal Balistik Houthi Serang Daerah Perbatasan di Selatan Arab
Media Jepang dan AS melaporkan, proyektil terbaru tampaknya adalah rudal balistik.
Korea Utara terakhir kali menembakkan rudal balistik pada Maret 2020.
Peluncuran Kamis ini menandai peningkatan bertahap ketegangan oleh Korea Utara ketika mereka terjadi empat hari setelah negara itu menembakkan dua rudal jelajah ke Laut Kuning.
Baca juga: Kelompok Houthi Klaim Telah Tembakkan Rudal ke Fasilitas Minyak Saudi Aramco
Baca juga: POPULER Internasional: Koruptor Korea Utara Ditembak Mati | Fakta-fakta Pelaku Penembakan Colorado
Tanggapan AS
Amerika Serikat (AS) menepis peluncuran rudal jelajah sebagai bagian dari "pengujian normal" yang tidak dilarang berdasarkan resolusi sanksi PBB.
"Tidak banyak yang berubah," kata Presiden Joe Biden.
Reaksi AS terhadap peluncuran terbaru tidak segera tersedia.
Sementara rudal jelajah tidak dilarang berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Korea Utara, rudal balistik dikenai sanksi internasional.
Pyongyang telah mempertahankan moratorium yang diberlakukan sendiri pada pengujian rudal nuklir dan jarak jauh sejak akhir 2017.