TRIBUNNEWS.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah menandatangani undang-undang yang akan memungkinkannya mencalonkan diri untuk dua periode lagi sebagai presiden.
Dengan kata lain, undang-undang tersebut dapat membuat Putin tetap menjabat sebagai presiden hingga tahun 2036.
Dilansir Guardian, Putin menandatangani undang-undang tersebut pada Senin (5/4/2021) kemarin.
Penandatanganan itu dalam rangka mengakhiri proses pengaturan ulang masa jabatan kepresidenannya selama setahun ini.
Penulisan ulang konstitusi pun dilakukan melalui proses seperti referendum, yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai "perebutan kekuasaan yang kasar".
Baca juga: Putin Terima Suntikan Vaksin Virus Corona Secara Tertutup, Jubir Kremlin: Percayalah Kata-kata Kami
Baca juga: Putin Tepis Kritik Uni Eropa terhadap Vaksin Virus Corona Sputnik V Rusia
Pemimpin Moskow Terlama
Putin telah menjadi politisi paling kuat di Rusia sejak ia menjabat sebagai presiden.
Diketahui, dirinya mulai menjadi presiden pada tahun 2000.
Kala itu, ia menggantikan pendahulunya, Boris Yeltsin, yang mengundurkan diri.
Jika dia tetap berkuasa hingga tahun 2036, masa jabatannya akan melampaui Joseph Stalin.
Stalin telah memerintah Uni Soviet selama 29 tahun pada kala itu.
Sehingga, masa jabatan Putin sekarang menjadikannya sebagai pemimpin Moskow terlama sejak kekaisaran Rusia.
Baca juga: Tarik Dubesnya, Rusia Geram AS Sebut Putin Sebagai Pembunuh?
Baca juga: Disebut Pembunuh, Vladimir Putin Tantang Joe Biden Berdebat secara Live
Terkait UU Baru
Secara resmi, undang-undang baru tersebut membatasi warga Rusia untuk dua masa jabatan presiden selama hidup mereka.