News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vladimir Putin Tandatangani UU yang Memungkinkannya Jadi Presiden 2 Periode Lagi hingga 2036

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin pertemuan tentang produksi vaksin penyakit virus korona melalui tautan video di kediaman negara bagian Novo-Ogaryovo di luar Moskow pada 22 Maret 2021.

Undang-undang juga melarang pergantian jabatan antara kepresidenan menjadi perdana menteri dan sebaliknya, yang telah dilakukan Putin di awal kariernya.

Namun, undang-undang tersebut tidak secara khusus menghitung masa jabatan hingga masa berlakunya.

Itu berarti, empat kali masa jabatan Putin sebelumnya (termasuk masa jabatan saat ini) tidak dihitung.

Sehingga, dirinya masih berkemungkinan untuk menjalani dua periode lagi.

Kata Pengamat

Para pengamat mengatakan, undang-undang tersebut mungkin tidak menunjukkan bahwa Putin tetap ingin menjadi presiden.

Namun, undang-undang itu dianggap memprovokasi perebutan kekuasaan selama masa jabatan terakhir Putin.

Bagaimanapun, Putin tetap berhak untuk mundur setiap saat, kapanpun ia mau, dan menunjuk penerus.

Presiden Rusia, Vladimir Putin. (AP)

Meskipun begitu, beberapa pengamat meyakini, Putin belum menemukan cara untuk mentransfer kekuasaannya.

Putin juga dianggap masih berusaha menemukan cara agar dia dan keluargannya tetap aman di masa pensiunnya.

Selain mengenai masa jabatan, undang-undang baru juga memberikan Putin dan mantan presiden Rusia, Dmitry Medvedev, kekebalan seumur hidup dari tuntutan hukum.

Baca juga: Polisi Rusia Telah Tangkap 2.200 Warga yang Demo Anti-Putin

Baca juga: Profil Alexei Navalny, Kritikus Vladimir Putin yang Juga Merupakan Pemimpin Oposisi Rusia

Riwayat Jabatan Putin

Sebelumnya, setelah menjalani dua masa jabatan pertama, Putin menjadi perdana menteri Rusia pada tahun 2008.

Pasalnya, batasan masa jabatan kala itu hanya dua periode.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini