TRIBUNNEWS.COM - Kim Potter, mantan petugas polisi Brooklyn Center, Minnesota, AS yang menembak Daunte Wright, telah didakwa dengan pembunuhan tak berencana (manslaughter) tingkat dua, menurut pihak berwenang Minnesota.
Kantor Pengacara Washington County mengumumkan dakwaan itu pada hari Rabu (14/4/2021).
Dilansir NPR, Biro Penangkapan Kriminal Minnesota mengumumkan penangkapan Potter Rabu pagi.
Ia kemudian dibebaskan setelah menyerahkan uang jaminan sebesar $ 100.000.
Potter menembak Daunte Wright, seorang pria kulit hitam berusia 20 tahun, pada hari Minggu (11/4/2021) ketika ia berusaha menangkap Wright setelah melihat surat perintah penahanan.
Baca juga: Minneapolis Rusuh Lagi Gara-gara Polisi Tembak Mati Warga Afro-Amerika
Baca juga: Demonstran Berkumpul 3 Hari Berturut-turut setelah Polisi Tembak Mati Pria Kulit Hitam Daunte Wright
Dalam rekaman kamera tubuh, Wright terlihat menarik tangannya dan masuk kembali ke dalam mobil.
Sementara itu Potter berteriak, "Aku akan men-taser mu! Taser! Taser! Taser!" lalu menembakkan pistolnya.
Wright meninggal di tempat kejadian.
Petugas polisi menganggap penembakan itu sebagai kecelakaan, mengatakan Potter salah mengira pistolnya sebagai Taser-nya.
"Sementara kami menghargai bahwa jaksa wilayah sedang mengejar keadilan untuk Daunte, tidak ada hukuman yang dapat mengembalikan keluarga Wright yang mereka cintai," kata pengacara yang mewakili keluarga Wright dalam sebuah pernyataan.
"Ini bukan kecelakaan. Ini adalah penggunaan kekerasan yang disengaja, dan melanggar hukum."
Di bawah hukum Minnesota, seseorang dinyatakan bersalah atas pembunuhan (manslaughter) tingkat dua jika orang tersebut menyebabkan kematian orang lain melalui "kelalaian yang dapat disalahkan" dan "menciptakan risiko yang tidak masuk akal," dan "secara sadar mengambil risiko menyebabkan kematian atau cedera tubuh yang parah pada orang lain."
Tuduhan tersebut membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda $ 20.000.