Di samping itu, Gubernur New York Andrew Cuomo pada Minggu (25/4/2021) juga mengatakan akan mengerahkan satuan tugas kejahatan rasial untuk menyelidiki serangan tersebut.
Selanjutnya, Cuomuo menyerukan bahwa orang New York seharusnya tidak bertindak demikian.
Baca juga: Kemlu: Tidak Ada Laporan Isu Rasial Menimpa WNI di AS
Pemerintah New York tidak akan tinggal diam dengan tindak kekerasan terhadap warganya.
"Saya muak mengetahui tindakan kekerasan fanatik lainnya terhadap seorang pria Amerika keturunan Asia."
"Kami bukanlah orang New York yang seperti ini, dan kami tidak akan membiarkan tindakan kebencian pengecut terhadap anggota keluarga New York kami mengintimidasi kami," kata Cuomuo dalam sebuah pernyataan.
Lebih lanjut, kejahatan rasial anti-Asia tersebut mengingatkan pada serangan yang terjadi bulan lalu di dekat Times Square.
Dalam insiden itu, seorang wanita yang berimigrasi dari Filipina terlempar ke tanah dan diinjak oleh seorang penyerang yang meneriakkan ejekan anti-Asia.
Seorang parolee (narapidana yang dibebaskan dengan jaminan) yang dihukum karena membunuh ibunya hampir dua dekade lalu ditangkap dalam serangan itu.
Setelah kejadian itu atau tepatnya pada minggu lalu, Senat Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang yang bertujuan memerangi meningkatnya kejahatan rasial terhadap Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat peninjauan kejahatan rasial di Departemen Kehakiman.
Selain itu juga untuk memberikan dukungan bagi penegak hukum setempat dalam menanggapi ribuan insiden kekerasan yang dilaporkan dalam satu tahun terakhir.
Berita lain terkait New York
Berita lain terkait Sentimen Anti Asia
(Tribunnews.com/Rica Agustina)