TRIBUNNEWS.COM, AUSTRALIA - Warga Australia yang pulang dari India bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda, setelah pemerintah melarang sementara perjalanan dari India ke negara itu.
Kementerian kesehatan Australia mengatakan keputusan itu dibuat "berdasarkan proporsi orang di karantina yang tertular infeksi Covid-19 di India".
Awal pekan ini, Australia melarang semua penerbangan dari India.
Diperkirakan ada sekitar 9.000 warga Australia di India, dengan 600 di antaranya dikategorikan sebagai kelompok rentan.
Seorang dokter berkata pada Australian TV bahwa langkah pemerintah itu tak sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan oleh mereka yang kembali dari India.
"Keluarga kami benar-benar sekarat di India sana. Sama sekali tidak memiliki cara untuk mengeluarkan mereka - ini pengabaian," kata dokter umum dan komentator kesehatan Dr Vyom Sharmer.
Baca juga: Kondisi Terkini di India, Tempat Parkir Jadi Krematorium Hingga Antre untuk Pembakaran Mayat
Mulai Senin (03/05) siapa pun yang telah berada di India akan dilarang memasuki negara itu.
Pelanggaran keputusan ini mengakibatkan hukuman penjara lima tahun, atau denda A$66.000 (sekitar Rp735 juta).
Keputusan tersebut akan ditinjau pada 15 Mei, kata kementerian kesehatan.
"Pemerintah tidak membuat keputusan ini dengan mudah," kata Menteri Kesehatan Greg Hunt dalam pernyataannya.
"Namun, integritas kesehatan publik dan sistem karantina Australia sangat penting dilindungi dan jumlah kasus Covid-19 di fasilitas karantina dikurangi ke tingkat yang dapat dikelola."
Di sisi lain, kementerian mengatakan telah sepakat dengan India untuk mengirim pasokan medis darurat, termasuk ventilator dan alat pelindung diri.
"Hati kami tertuju kepada rakyat India - dan komunitas India-Australia kami," tambah pernyataan itu.