News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Israel Serang Jalur Gaza

Mengapa Konflik Israel-Palestina Kembali Pecah di Timur Tengah? Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tentara Israel menembakkan gas air mata ke arah demonstran Palestina selama protes anti-Israel atas ketegangan di Yerusalem, di pos pemeriksaan Qalandiya antara Ramallah dan Yerusalem, di Tepi Barat pada 11 Mei 2021.

Konflik terjadi di bulan Ramadhan tepatnya pada perayaan Hari Yerusalem (Minggu 9 Mei hingga Senin 10 Mei), menandai konflik Arab-Israel 1967 atau Perang Enam Hari.

Warga Palestina marah karena dibatasinya gerakan mereka ke Kota Tua Yerusalem, tempat mereka berkumpul untuk sholat selama Ramadan.

Yerusalem Timur, yang juga dianggap sakral secara agama oleh orang Palestina, dicaplok oleh Israel pada tahun 1967.

Kebijakan pemukim Israel di wilayah itu telah meningkatkan kekerasan antara warga Palestina dan polisi yang dituduh melakukan kekerasan.

Konfrontasi juga berkobar di kompleks Masjid al-Aqsa, situs Islam tersuci ketiga, yang dibangun di Temple Mount, situs tersuci dalam Yudaisme.

Pasukan keamanan Israel dikerahkan di tengah bentrokan dengan pengunjuk rasa Palestina di kompleks masjid al-Aqsa di Yerusalem, pada 7 Mei 2021. (Ahmad GHARABLI / AFP)

Selama empat hari berturut-turut, polisi Israel menembakkan gas air mata, granat kejut, dan peluru karet ke arah warga Palestina di kompleks tersebut, yang dibalas dengan melemparkan batu dan kursi.

2. Bagaimana kebijakan pemukim di Yerusalem?

Lebih dari 600.000 orang Israel hidup sebagai pemukim di Tepi Barat dan Yerusalem Timur di rumah-rumah yang telah dibangun sejak perang 1967.

Secara internasional, permukiman itu ilegal.

Warga Palestina marah adanya rencana sidang yang akan memutuskan penggusuran penduduknya dari Yerusalem Timur.

Penggusuran warga Palestina itu dimaksudkan untuk memberi jalan bagi lebih banyak pemukim Yahudi.

Pengadilan Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pemukim Israel melanggar hukum internasional.

Pemukiman melanggar Konvensi Jenewa Keempat yang memutuskan:

"Yang menduduki kekuasaan tidak boleh mendeportasi atau mentransfer sebagian dari penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini