Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Warga negara asing dari Pakistan, India dan Nepal dilarang masuk ke Jepang mulai hari ini, Jumat (14/5/2021) sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
"Pemerintah Jepang memutuskan langkah-langkah baru untuk penegakan perbatasan sebagai antisipasi pandemi corona, melarang masuk tiga warga negara dari Pakistan, India dan Nepal ke Jepang," papar sumber Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).
Warga negara asing dengan status tempat tinggal "Penduduk Permanen", "Pasangan atau Anak Warga Negara Jepang," "Pasangan atau Anak dari Penduduk Permanen" atau "Penduduk Jangka Panjang", yang telah meninggalkan Jepang dengan Re-Izin masuk selambat-lambatnya 13 Mei 2021 sudah harus masuk ke Jepang.
"Hal itu diperlakukan sebagai orang dalam keadaan luar biasa khusus. Demikian warga negara Jepang tentu saja boleh masuk Jepang," tambahnya.
Baca juga: Keterlambatan Wakil Menteri Kesehatan Jepang Hadiri Rapat Parlemen Dianggap Sebagai Sabotase
Namun, ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang meninggalkan Jepang pada atau setelah 14 Mei 2021.
Warga negara asing dengan status "Penduduk Permanen Khusus" tidak termasuk dalam cakupan larangan masuk ini. Artinya, pemilik visa Permanent Resident tetap dapat masuk ke Jepang.
Tindakan yang diinvestigasi tidak akan diterapkan kepada mereka yang akan meninggalkan ketiga negara tersebut sebelum pukul 00.00 (JST) pada 14 Mei 2021 dan tiba di Jepang setelah waktu tersebut.
Namun apabila ke luar Jepang sejak 14 Mei ini, atau setelah 14 Mei 2021, untuk sementara warga dari tiga negara tidak bisa masuk Jepang lagi.