TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, selama tahun 2021 menerima sekiranya 113 laporan pengaduan gaji tenaga kerja Indonesia yang tidak digaji oleh majikannya selama bertahun-tahun.
Kasus terakhir menimpa WNI yang bekerja sebagai ART bernama Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) asal NTT yang bekerja pada majikan WN Malaysia.
Pada kasus BT di Selangor, KBRI mendapati terdapat permasalahan mendasar tidak dibayarkan gajinya oleh majikan selama 7 tahun dan pada kasus Sitriana Nauftinu di Perak, dibayarkan gajinya selama 9 tahun.
Baca juga: Malaysia Didesak Lockdown Penuh Setelah Delapan Hari Kasus Baru Tertinggi
Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Budi Hidayat Laksana menyampaikan pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebesar RM 77,180 untuk BT, dan RM 80,000 untuk SN.
"Ini merupakan gambaran kecil dari permasalahan klasik PMI sektor domestik yang banyak terjadi di Malaysia," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Budi meyakini masih banyak terdapat kasus yang sama seperti yang dialami oleh kedua PMI sektor domestik tersebut.
Diduga masih terdapat kasus serupa yang tidak dilaporkan korban yang menjadi fenomena gunung es.
Baca juga: Kadisnaker Sumut: 13.922 TKI Telah Pulang ke Tanah Air Lewat Bandara Kualanamu Deli Serdang
Dari total 113 laporan yang diterima KBRI di bulan Januari hingga Mei 2021, KBRI Kuala Lumpur telah menyelesaikan 46 kasus hak-hak PMI sebesar RM. 839,596.70 atau senilai Rp. 2,9 miliar.
Saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengawal proses penyelesaian 73 kasus pengaduan gaji PMI.
Sementara tahun 2020 KBRI telah menyelesaikan 69 kasus dengan pemenuhan hak gaji sebesar RM 645.081 atau senilai Rp 2,2 miliar.
Dari perbandingan data tahun 2020 dan tahun 2021 (Januari - Mei), Budi mengatakan terlihat adanya peningkatan yang cukup signifikan pada kasus permasalahan gaji dan besaran gaji yang berhasil diselesaikan.
"Besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak- hak PMI yang masih terus terjadi," kata Budi Laksana.
Baca juga: 76 TKI di Kamboja Lolos dari Aksi Penyekapan Perusahaan Lewat Operasi Penyelamatan
Ia menambahkan KBRI Kuala Lumpur tidak memberikan toleransi kepada majikan/ agensi yang melakukan eksploitasi dan tidak membayar gaji PMI.
Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia, bilamana tidak memonitor PMI yang ditempatkan pada majikan, yang dapat menimbulkan eksploitasi dan hak-hak PMI tidak dibayarkan.