Bahkan, korban ditawarkan dapat bermain bertiga alias threesome.
“Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu, (10/3/2021), dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah ada penawaran dari lelaki hidung belang, BD mematok harga Rp300 ribu dan ‘bermain’ dengan dirinya.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, menguraikan bahwa tersangka memiliki fantasi lain karena terinspirasi dari video porno.
Selain itu, BD juga mengaku kepada kliennya bahwa korban M adalah istrinya.
“Untuk memastikan korban ini juga suka atau tidak kepada kliennya,” imbuh Zulham.
Tersangka pun dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP.
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJatim.com/Samsul Arifin)