TRIBUNNEWS.COM - Hakim banding Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkuat hukuman kepada panglima militer Serbia Bosnia Ratko Mladic karena melakukan genosida dan pelanggaran lainnya selama perang Bosnia 1992-95. Hakim banding PBB juga mempertahankan hukuman seumur hidup terhadapnya.
Keputusan ini diambil lima hakim di Den Haag ini final dan atidak dapat diajukan banding lagi.
Dua puluh enam tahun setelah pembantaian Srebrenica, keputusan itu mengakhiri persidangan genosida Bosnia terakhir di depan pengadilan.
Hakim Ketua Prisca Matimba Nyambe dari Zambia mengatakan pengadilan menolak secara keseluruhan banding Mladic.
Keputusan itu juga menolak banding oleh jaksa penuntut atas pembebasan Mladic atas satu tuduhan genosida lainnya yang terkait dengan pembersihan etnis di awal perang.
Baca juga: Jerman Resmi Akui Lakukan Genosida di Namibia di Era Kolonial
Mladic akan menghabiskan sisa umurnya di penjara. Ia akan bergabung dengan mantan mentor politiknya, mantan Presiden Serbia Bosnia Radovan Karadzic.
Mladic dan Karadzic mendalangi pertumpahan daerah etnis dalam perang Bosnia yang menewaskan lebih dari 100.000 orang dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal.
Mladic pernah menjadi orang kuat militer yang dikenal sebagai "Jagal Bosnia".
Ia memerintahkan pasukan yang bertanggung jawab atas kekejaman mulai dari kampanye pembersihan etnis hingga pengepungan Sarajevo dan klimaks perang berdarah dalam pembantaian Srebrenica 1995.
Srebrenica, yang menewaskan lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim, tetap menjadi satu-satunya episode genosida di kawasan Eropa setelah Perang Dunia II.
Baca juga: Indonesia Tolak Pencegahan Genosida di PBB, KNPI: Kami Kecewa
Terkait genosida Srebrenica, para hakim memutuskan bahwa Mladic memiliki peran yang sangat penting saat ia mengendalikan unit militer dan polisi yang terlibat dalam penangkapan dan pembantaian.
“Tindakan terdakwa sangat berperan dalam melakukan kejahatan sehingga tanpa mereka, kejahatan tidak akan dilakukan sebagaimana adanya,” sebut pengadilan, seperti dilansir dari Al Jazeera.
Mladic dihukum pada 2017 atas tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pengacaranya telah mengajukan banding atas hukumannya, dengan alasan mantan jenderal itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya. Mereka meminta pembebasan atau pengadilan ulang.
Itu terjadi setelah 25 tahun persidangan di Pengadilan Kejahatan Perang Internasional yang sekarang ditutup untuk bekas Yugoslavia (ICTY), yang menghukum 90 orang.
Baca juga: Masyarakat Internasional Soroti Genosida Uighur, DPR RI: China Harus Ditekan
Saat hukuman hakim banding diputuskan, para janda dan ibu korban berada di luar pengadilan.
Kepala HAM PBB Michelle Bachelet memuji keputusan itu. (Tribunnews.com/Aljazeera/Hasanah Samhudi)