Seperti diketahui, Rizieq kembali ke Indonesia pada tahun lalu setelah tinggal di Arab Saudi.
Saat itu, Rizieq melarikan diri saat menghadapi tuduhan pornografi dan menghina ideologi negara.
Sejak kembali, ia telah menyerukan “revolusi moral” di Indonesia yang memicu ketegangan dengan pemerintah.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq dapat Hak Mengajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden Jokowi
DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab telah menerima tiga vonis untuk tiga perkara yang menjeratnya.
Ketiga putusan ini juga belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sebab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding terkait kasus kerumunan di Petamburan dan hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Sementara tim jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Selengkapnya, berikut daftar vonis yang diterima Rizieq Shihab sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Denda Rp 20 Juta
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda Rp 20 juta.
Apabila tidak dibayar, maka vonis denda diganti dengan hukuman penjara 5 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa pada Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan."