News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor, pada Kamis (23/6/2021), jadi sorotan media asing.

Seperti diketahui, Rizieq kembali ke Indonesia pada tahun lalu setelah tinggal di Arab Saudi.

Saat itu, Rizieq melarikan diri saat menghadapi tuduhan pornografi dan menghina ideologi negara.

Sejak kembali, ia telah menyerukan “revolusi moral” di Indonesia yang memicu ketegangan dengan pemerintah.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq dapat Hak Mengajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden Jokowi

DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab telah menerima tiga vonis untuk tiga perkara yang menjeratnya.

Ketiga putusan ini juga belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding terkait kasus kerumunan di Petamburan dan hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Sementara tim jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Selengkapnya, berikut daftar vonis yang diterima Rizieq Shihab sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Denda Rp 20 Juta

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda Rp 20 juta.

Apabila tidak dibayar, maka vonis denda diganti dengan hukuman penjara 5 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa pada Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini