TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Presiden Joe Biden akan menambahkan lebih dari 10 perusahaan China ke daftar hitam perdagangannya paling cepat Jumat (9/7/2021).
Kebijakan terbaru Washington ini dikeluarkan atas dasar dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pengawasan teknologi tinggi di Xinjiang, dua sumber mengatakan kepada kantor berita Reuters.
Tindakan Departemen Perdagangan AS mengikuti penambahan lima perusahaan lain dan entitas China lainnya ke daftar hitam atas tuduhan kerja paksa di wilayah barat jauh China.
"Penambahan Daftar Entitas Departemen Perdagangan adalah bagian dari upaya pemerintahan Biden untuk meminta pertanggungjawaban China atas pelanggaran hak asasi manusia," kata sumber tersebut.
Baca juga: DPP IMM Kutuk Perobohan Masjid di Daerah Otonomi Uighur
Baca juga: Imran Khan Tolak Mengutuk Dugaan Pelanggaran HAM Pemerintah China terhadap Etnis Uighur
Sementara itu, China menolak tuduhan genosida dan kerja paksa di Xinjiang.
Tiongkong menegaskan bahwa kebijakannya diperlukan untuk membasmi separatis dan ekstremis agama, yang merencanakan serangan dan memicu ketegangan antara etnis Uighur yang sebagian besar Muslim dan Han, kelompok etnis terbesar di China.
Dilansir Al Jazeera, Kedutaan China di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Salah satu sumber mengatakan departemen berencana untuk menambahkan 14 perusahaan China ke Daftar Entitas untuk pelanggaran yang dilaporkan di Xinjiang.
Identitas perusahaan yang ditambahkan tidak segera diketahui.
Beberapa perusahaan dari negara lain juga akan ditambahkan ke daftar hitam departemen segera pada hari Jumat.
Gedung Putih menolak berkomentar, sementara Departemen Perdagangan tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Baca juga: Menlu AS Janji Akhiri Genosida di Xinjiang pada Penyintas Kekerasan dari Etnis Uighur
Baca juga: Di Indonesia Berita Tentang Muslim Uighur Banyak Propagandanya Ketimbang Faktanya kata Imam Pituduh
Pelecehan terhadap Uighur
Penambahan itu adalah salvo terbaru ketika Presiden Joe Biden menekan China atas apa yang dikatakan pemerintah memperburuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk Uighur di Xinjiang.
Umumnya, perusahaan yang terdaftar sebagai entitas wajib mengajukan permohonan lisensi dari Departemen Perdagangan dan menghadapi pengawasan ketat ketika mereka meminta izin untuk menerima barang dari pemasok AS.